MERAUKE– Pelaku penganiayaan terhadap korban Dino Destian Hardianto (39) di Jalan Ternate Kelurahan Seringgu Jaya Merauke 5 Maret lalu, akhirnya berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Merauke. Pelaku berinisial AW (19) yang beralamat di Jalan Arafura Buti itu berhasil ditangkap Jumat (08/03/2024) dinihari sekitar pukul 02.00 WIT. Penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan berat di rumahnya, jalan Arafura Buti, Merauke. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari pelaku.
Penangkapan tersebut berawal saat Unit Opsnal Reskrim mendapat informasi jika pelaku sedang berada di daerah Buti. Kemudian anggota Opsnal berkumpul serta melakukan brifing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim terkait informasi keberadaan pelaku. Setelah brefing itu, anggota Opsnal langsung menuju lokasi keberadaan dimana pelaku tersebut berada. Kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Kasus penganiayaan itu dilakukan AW terhadap korban saat keluar rumah membeli minuman dan rokok. Namun saat pulang, motor yang digunakan mati mesin. Korban berusaha memperbaiki motornya tersebut namun pelaku yang datang tiba-tiba langsung mengayunkan Samurai ke arah korban dan mengenai pipi sebelah kiri mengakibatkan luka robek hingga ke telinga.
Pelaku kembali mengayunkan parang dan mengenai punggung sebelah kiri korban. Saat akan mengayunkan Samurai itu, korban menangkisnya dengan tangan kiri mengakibatkan tangan kiri korban terluka. Lalu korban menendang korban pada bagian perut membuat Samurai itu terjatuh dari tangan pelaku. Selenjutnya pelaku melarikan diri. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos