

La Ode Iru yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek yang ditikam dan dikeroyok oleh 3 tersangka saat menjalani perawatan di rumah sakit umum Kepi, Kabupaten Mappi beberapa waktu lalu. ( FOTO: Andi Suhidin for Cepos)
Dua Pelaku Masih Buron
MERAUKE – Pelaku pengeroyokan terhadap tukang ojek bernama La Ode Iru di Kabupaten Mappi sekitar bulan Mei 2021 lalu, yang videonya sempat viral, kini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan tersangka ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Tersangka sudah kita serahkan Selasa (8/2) kemarin,’’ kata Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dihubungi, Jumat (11/2).
Namun dari 3 tersangka pengeroyokan itu, baru satu orang yang diserahkan berinisial SB. Sedangkan 2 tersangka lainnya DK dan AK masih buron atau DPO. Kasat menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi saat ketiga tersangka dalam keadaan mabuk memberhentikan korban La Ode Iru dengan maksud untuk menumpang ojek.
Namun karena bertiga sehingga korban menolak untuk bonceng 3 dan mengarahkan yang satu mencari ojek lain. Namun ketiga tersangka marah, selanjutnya tersangka DK menikam korban dengan pisau sangkur disusul SB dan AK melakukan pengeroyokan dengan cara menendang, melempar kayu dan memukul korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian punggung sebelah kanan dan ruka robek di bagian rusuk sebelah kanan. Kasat Reskim menjelasakan bahwa terkadap kasus ini penyelidikannya sempat terkendala kebedaraan dan kehadiran saksi-saksi.
Namun sejak akhir Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan penyelidikannya lengkap dan untuk kedua tersangka yang masih dalam pengejaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk tersangka SB dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke – 2 KUHP, Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…