

Puluhan petugas Kepolisian Resor Merauke saat mengamankan jalannya eksekusi bangunan diatas lahan seluas 8 x 17 meter di belakang SPBU Jalan Ahmad Yani Merauke, Rabu (08/05/2024) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Pengadilan Negeri Merauke melakukan eksekusi sebuah bangunan yang ada di belakang SPBU Jalan Ahmad Yani Merauke, Rabu (08/05/2024). Eksekusi rumah ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH. Puluhan aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut.
Lahan seluas 8 x 17 meter dan bangunan diatasnya yang disengketakan antara Christian Mandang dengan Katira tersebut dimenangkan oleh Christian Mandang. Sebuah papan pengumuman di pasang di depan lahan dan bangunan yang berdiri diatasnya.
‘’Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke setelah kasasi turun dari Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 5013K/PDT/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dimana sengketa dimenangkan oleh klien kami Christian Mandang,’’ kata Eduardus Sakthi Edy,SH, Kuasa Hukum dari Christian Mandang di lokasi eksekusi.
Saat eksekusi itu dilakukan tampak Katira berusaha menghalangi eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke itu, namun upaya yang bersangkutan sia-sia karena langsung diamankan oleh pihak Polisi Wanita (Polwan). Apalagi upaya itu hanya dilakukan seorang diri.
Eduardus Sakthi Edi mengungkapkan bahwa di tahun 2005 lalu terjadi jual beli tempat tersebut antara Chriatian Mandang dengan Ibu Katira sebagai tergugat dimana jual beli tempat tersebut diketahui oleh Ketua RT setempat dan saksi-saksi. Saat lahan itu dibeli ada satu petak rumah sewa dan Christian Mandang membuat kios jualan di depannya.
‘’Saat itu, Pak Christian Mandang membelinya dengan harga Rp 32 juta,’’ jelasnya.
Namun sekitar tahun 2019-2020, kata Eduardus Sakti, Ibu Katira mengambilk alih tempat tersebut dengan memberi alasan saat itu hanya status sewa menyewa. Tak terima, kata Eduardus, kliennya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Merauke. Tingkat pertama, dimenangkan oleh Ibu Katira sebagai tergugat.
‘’Kemudian klien kami banding ke Pengadilan Tinggi Papua dan hasilnya gugatan itu dimenangkan klien kami. Ibu Katira kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung memberi putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Papua sesuai dengan nomor putusan 5013K/PDT/2022,’’ tandasnya.
Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 4.PDT/EKS/2023 /PN MRK Tanggal 8 Maret 2024. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…
IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…
Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…
Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…
Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…