Categories: MERAUKE

40 ABK dari 3 Kapal Ditangkap di PNG Siap Jalani Persidangan

MERAUKE – Sebanyak 40 anak buah kapal  (ABK) dari  3 kapal  penangkap ikan yang ditangkap patroli gabungan Australia  dan PNG di PNG siap jalani persidangan di PNG. ‘’Untuk  40 ABK asal Indonesia yang ditangkap patroli gabungan Australia dan PNG di PNG beberapa waktu lalu, sudah siap untuk menghadapi persidangan di negara tetangga PNG tersebut,’’ kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan Taufik Latarissa, saat ditemui media ini di Sekretariat  HNSI Papua Selatan, Rabu (9/4).

Diketahui, ketiga kapal penangkap ikan yang ditangkap pada 14 Maret 2025 itu yakni  KMN Akifah 01 dengan jumlah 8 ABK, KMN Bintang Samudera 92 dengan jumlah 6 ABK. Keduanya, kapal nelayan dari Kabupaten Merauke. Kemudian KM Eka Jaya  dengan 26 ABK. Kapal ini merupakan kapal cumi-cumi asal Pulau Jawa.

     Taufik Latarissa yang saat ini menjabat sebagai anggota  DPRK Merauke periode 2025-20230 itu mengungkapkan bahwa ketiga kapal  tersebut ditangkap karena sudah melanggar territorial PNG.  Ketiga kapal tersebut masuk ke wilayah PNG sekitar 10 mile dari tapal batas negara antara Indonesia dan PNG.

Sebenarnya, kata Taufik Latarissa, kapal-kapal tersebut dilengkapi dengan GPS. Hanya saja, lanjutnya, ketika  masuk ke wilayah negara lain, seluruh alat navigasi yang ada di atas kapal itu dimatikan. 

‘’Nah,  saat  alat navigasi itu dihidupkan, maka sinyal langsung diterima oleh pihak  keamanan di sana, sehingga saat alat navigasi itu mereka hidupkan langsung termonitor di sana,’’ katanya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago