Categories: MERAUKE

Tersangka Pembunuhan IRT Dijerat Pasal Hukuman Mati 

MERAUKE-  Tersangka  AS (24),  ABK Kapal Cumi yang melarikan diri  dan melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Mirna (31),  Seorang Ibu Rumah  Tangga (IRT) di  Kampung Kumbe, Distrik Malind pada 7 Mei 2021 lalu, dijerat dengan pasal 340  KUHP yakni pembunuhan berencana.  Tersangka pembunuhan  berencana ini diserahkan dari Polsek Kurik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke,  Kamis (10/3) kemarin.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos didampingi Kanit  Reskrim Ipda Rusli Duwila, saat ditemui media ini mengungkapkan, penyerahan tersangka bersama barang bukti  tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.

Kapolsek menjelaskan, kasus pembunuhan itu  dilakukan oleh tersangka dengan cara masuk ke dalam kios korban  yang saat itu melihat korban sedang baring di kasur ruang tengah kios rumahnya sambil  bermain handphone. Saat itu, tersangka sudah mengambil pisau dapur yang ada di etalase kios korban. ‘’Ada jedah waktu sekitar  25 menit bagi tersangka memikirkan akan membunuh korban  atau  tidak,’’ katanya.

Namun karena melihat posisi korban sudah  baring, tersangka langsung menuju korban dan  langsung menikam leher korban sehingga nyawa korban tidak terselamatkan. Setelah menikam korban, tersangka  kemudian  mengambil HP korban selanjutnya mengambil uang Rp 3 juta yang ada di laci meja  korban.  ‘’Setelah itu, tersangka melarikan diri,’’ katanya.

Tersangka sendiri, ungkap Kapolsek adalah ABK Kapal Cumi yang melarikan diri karena tidak tahan berlayar dan tidak memiliki uang lagi. Hanya saja,  melakukan pembunuhan secara terencana. ‘’Tersangka dijerat ke satu,  Pasal  340 KUHP, kedua Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (ulo/tho)  

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Lindungi Lumbung Pangan Muara Tami dari Alih Fungsi Lahan

    ​Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa Perda…

48 minutes ago

Pemprov Papua Tingkatkan Pemerataan Energi dan Tata Kelola Tambang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…

2 hours ago

​BOSDA Beda dengan BOS Reguler dari Pemerintah Pusat

  Menurutnya, BOSDA merupakan bantuan khusus kepada sekolah daerah yang pendanaannya bersumber langsung dari Dana…

3 hours ago

Bawa Bibit Ganja, Seorang Pemuda Dibekuk 

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,, melalui Kasat Narkoba AKP Febry…

4 hours ago

Sampah Menumpuk, Komunitas Bukit Khambu Desak Pemkot Bertindak

  Keondofoloan Khambuyouge Asli Waena, John G. Ohee, melalui pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota…

5 hours ago

Hanya Berharap Hujan Turun dan Kabut Asap Menghilang

Matahari musnah dibungkus kabut asap, sementara perut bumi enggan memuntahkan air jernih. Fenomena iklim El…

6 hours ago