Categories: MERAUKE

Tersangka Pembunuhan IRT Dijerat Pasal Hukuman Mati 

MERAUKE-  Tersangka  AS (24),  ABK Kapal Cumi yang melarikan diri  dan melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Mirna (31),  Seorang Ibu Rumah  Tangga (IRT) di  Kampung Kumbe, Distrik Malind pada 7 Mei 2021 lalu, dijerat dengan pasal 340  KUHP yakni pembunuhan berencana.  Tersangka pembunuhan  berencana ini diserahkan dari Polsek Kurik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke,  Kamis (10/3) kemarin.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos didampingi Kanit  Reskrim Ipda Rusli Duwila, saat ditemui media ini mengungkapkan, penyerahan tersangka bersama barang bukti  tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.

Kapolsek menjelaskan, kasus pembunuhan itu  dilakukan oleh tersangka dengan cara masuk ke dalam kios korban  yang saat itu melihat korban sedang baring di kasur ruang tengah kios rumahnya sambil  bermain handphone. Saat itu, tersangka sudah mengambil pisau dapur yang ada di etalase kios korban. ‘’Ada jedah waktu sekitar  25 menit bagi tersangka memikirkan akan membunuh korban  atau  tidak,’’ katanya.

Namun karena melihat posisi korban sudah  baring, tersangka langsung menuju korban dan  langsung menikam leher korban sehingga nyawa korban tidak terselamatkan. Setelah menikam korban, tersangka  kemudian  mengambil HP korban selanjutnya mengambil uang Rp 3 juta yang ada di laci meja  korban.  ‘’Setelah itu, tersangka melarikan diri,’’ katanya.

Tersangka sendiri, ungkap Kapolsek adalah ABK Kapal Cumi yang melarikan diri karena tidak tahan berlayar dan tidak memiliki uang lagi. Hanya saja,  melakukan pembunuhan secara terencana. ‘’Tersangka dijerat ke satu,  Pasal  340 KUHP, kedua Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (ulo/tho)  

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Tinggal Sepekan Lagi HUT RI,  Nuansa Kemerdekaan Masih Minim

Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…

30 minutes ago

Pemkot Tarik 24 Mahasiswa UGM dari Lokasi KKN di Muara Tami

  Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…

2 hours ago

Pemkot Serahkan Bantuan Peralatan Pengolahan Ikan

  Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…

3 hours ago

Cegah Narkoba Masuk Sekolah, Polda Papua Edukasi Siswa SMPN 1 Sentani

Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…

4 hours ago

Penataan Pasar Harus Libatkan Lintas OPD

  Ia meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan penertiban pasar berdasarkan zonasi. Penataan harus…

5 hours ago

Miliki Cita Rasa Khas, Pengembangan Kopi Papua Diminta Diperkuat

   Menurut dia, pengembangan kopi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga harus dilakukan…

6 hours ago