

Tersangka pembunuhan IRT yang dijerat pasal hukuman mati saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (10/3). Tampak tersangka sedang berbicara dengan JPU lewat video call, karena penahanan tersangka masih dititipkan di Rutan Mapolres Merauke. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Tersangka AS (24), ABK Kapal Cumi yang melarikan diri dan melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Mirna (31), Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kampung Kumbe, Distrik Malind pada 7 Mei 2021 lalu, dijerat dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Tersangka pembunuhan berencana ini diserahkan dari Polsek Kurik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (10/3) kemarin.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila, saat ditemui media ini mengungkapkan, penyerahan tersangka bersama barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.
Kapolsek menjelaskan, kasus pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka dengan cara masuk ke dalam kios korban yang saat itu melihat korban sedang baring di kasur ruang tengah kios rumahnya sambil bermain handphone. Saat itu, tersangka sudah mengambil pisau dapur yang ada di etalase kios korban. ‘’Ada jedah waktu sekitar 25 menit bagi tersangka memikirkan akan membunuh korban atau tidak,’’ katanya.
Namun karena melihat posisi korban sudah baring, tersangka langsung menuju korban dan langsung menikam leher korban sehingga nyawa korban tidak terselamatkan. Setelah menikam korban, tersangka kemudian mengambil HP korban selanjutnya mengambil uang Rp 3 juta yang ada di laci meja korban. ‘’Setelah itu, tersangka melarikan diri,’’ katanya.
Tersangka sendiri, ungkap Kapolsek adalah ABK Kapal Cumi yang melarikan diri karena tidak tahan berlayar dan tidak memiliki uang lagi. Hanya saja, melakukan pembunuhan secara terencana. ‘’Tersangka dijerat ke satu, Pasal 340 KUHP, kedua Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (ulo/tho)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…