

Tersangka pembunuhan IRT yang dijerat pasal hukuman mati saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (10/3). Tampak tersangka sedang berbicara dengan JPU lewat video call, karena penahanan tersangka masih dititipkan di Rutan Mapolres Merauke. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Tersangka AS (24), ABK Kapal Cumi yang melarikan diri dan melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Mirna (31), Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kampung Kumbe, Distrik Malind pada 7 Mei 2021 lalu, dijerat dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Tersangka pembunuhan berencana ini diserahkan dari Polsek Kurik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (10/3) kemarin.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila, saat ditemui media ini mengungkapkan, penyerahan tersangka bersama barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.
Kapolsek menjelaskan, kasus pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka dengan cara masuk ke dalam kios korban yang saat itu melihat korban sedang baring di kasur ruang tengah kios rumahnya sambil bermain handphone. Saat itu, tersangka sudah mengambil pisau dapur yang ada di etalase kios korban. ‘’Ada jedah waktu sekitar 25 menit bagi tersangka memikirkan akan membunuh korban atau tidak,’’ katanya.
Namun karena melihat posisi korban sudah baring, tersangka langsung menuju korban dan langsung menikam leher korban sehingga nyawa korban tidak terselamatkan. Setelah menikam korban, tersangka kemudian mengambil HP korban selanjutnya mengambil uang Rp 3 juta yang ada di laci meja korban. ‘’Setelah itu, tersangka melarikan diri,’’ katanya.
Tersangka sendiri, ungkap Kapolsek adalah ABK Kapal Cumi yang melarikan diri karena tidak tahan berlayar dan tidak memiliki uang lagi. Hanya saja, melakukan pembunuhan secara terencana. ‘’Tersangka dijerat ke satu, Pasal 340 KUHP, kedua Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (ulo/tho)
Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…
Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…
Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…
Ia meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan penertiban pasar berdasarkan zonasi. Penataan harus…
Menurut dia, pengembangan kopi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga harus dilakukan…