Categories: MERAUKE

Tersangka Pembunuhan IRT Dijerat Pasal Hukuman Mati 

MERAUKE-  Tersangka  AS (24),  ABK Kapal Cumi yang melarikan diri  dan melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Mirna (31),  Seorang Ibu Rumah  Tangga (IRT) di  Kampung Kumbe, Distrik Malind pada 7 Mei 2021 lalu, dijerat dengan pasal 340  KUHP yakni pembunuhan berencana.  Tersangka pembunuhan  berencana ini diserahkan dari Polsek Kurik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke,  Kamis (10/3) kemarin.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos didampingi Kanit  Reskrim Ipda Rusli Duwila, saat ditemui media ini mengungkapkan, penyerahan tersangka bersama barang bukti  tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.

Kapolsek menjelaskan, kasus pembunuhan itu  dilakukan oleh tersangka dengan cara masuk ke dalam kios korban  yang saat itu melihat korban sedang baring di kasur ruang tengah kios rumahnya sambil  bermain handphone. Saat itu, tersangka sudah mengambil pisau dapur yang ada di etalase kios korban. ‘’Ada jedah waktu sekitar  25 menit bagi tersangka memikirkan akan membunuh korban  atau  tidak,’’ katanya.

Namun karena melihat posisi korban sudah  baring, tersangka langsung menuju korban dan  langsung menikam leher korban sehingga nyawa korban tidak terselamatkan. Setelah menikam korban, tersangka  kemudian  mengambil HP korban selanjutnya mengambil uang Rp 3 juta yang ada di laci meja  korban.  ‘’Setelah itu, tersangka melarikan diri,’’ katanya.

Tersangka sendiri, ungkap Kapolsek adalah ABK Kapal Cumi yang melarikan diri karena tidak tahan berlayar dan tidak memiliki uang lagi. Hanya saja,  melakukan pembunuhan secara terencana. ‘’Tersangka dijerat ke satu,  Pasal  340 KUHP, kedua Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (ulo/tho)  

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

12 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

12 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

13 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

13 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

14 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

14 hours ago