Categories: MERAUKE

Tanah Lokalisasi Yobar Dilepas Secara Adat

Salah satu pemilik barak saat menyerahkan  balok  kepada  adat  untuk  dilakukan  prosesi pelepasan tanah secara adat ditandai dengan pengorbanan seekor babi jantan dengan  cara ditoki  atau kepalanya dipukul sampai mati, Selasa (10/3) . ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Tanah lokalisasi Yobar   seluas kurang lebih 2 hektar  yang  ditempati  18 barak  termasuk kios  dilepas secara adat dari pemilik hak ulayat   di Lokalisasi Yobar, Selasa (10/3). Prosesi pelepasan hak ulayat  atas tanah  tersebut dilakukan dengan cara mengorbankan seekor  babi  dengan cara ditoki  menggunakan  sepotong kayu  buah  (kayu utuh). 

   Ketua RT 19 Lokalisasi  Yobar Merauke Matias kepada  wartawan disela-sela ritual  pelepasan  tanah secara adat tersebut mengungkapkan bahwa ritual pelepasan yang dilakukan  ini sesuai dengan kesepakatan    dengan pemilik  ulayat sebelumnya   dengan warga Lokalisasi Yobar. 

   Menurut dia, besarnya dispensasi  yang diberikan  kepada pemilik hak ulayat dari 18  surat  pelepasan  bervariasi mulai Rp 10 juta, 15 juta, Rp 20 juta  dan tertinggi  Rp 35 juta.  Dengan    adanya pelepasan  tersebut, Mathias berharap,   mereka yang  berusaha     ditempat  tersebut merasa aman dan nyaman. “Dengan  adanya  ritual  adat atau pelepasan ini, kami berharap kedepan tidak ada lagi   gangguan. Karena warga yang tinggal di tempat ini maunya yang aman saja,’’ jelasnya. 

   Bagaimana dengan kepemilikan     atas tanah  tersebut?  Mathias  belum bisa memberikan   jaminan apakah dengan   pembayaran  pelepasan ini otomatis  menjadi   milik  dari 18  barak dan kios yang membayar  dan melakukan pelepasan  kepada pemilik hak ulayat  tersebut. Karena  menurut   Mathias bahwa  berdasarkan  pembicaraan  dengan Asisten I  Sekda  Kabupaten Merauke  Sunarjo  yang mempersilakan  pihaknya  untuk melakukan ritual adat  dan melakukan pelepasan adat dengan   pemilik  hak ulayat. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

18 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

19 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

20 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

21 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

21 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

22 hours ago