

MERAUKE- Tanah lokalisasi Yobar seluas kurang lebih 2 hektar yang ditempati 18 barak termasuk kios dilepas secara adat dari pemilik hak ulayat di Lokalisasi Yobar, Selasa (10/3). Prosesi pelepasan hak ulayat atas tanah tersebut dilakukan dengan cara mengorbankan seekor babi dengan cara ditoki menggunakan sepotong kayu buah (kayu utuh).
Ketua RT 19 Lokalisasi Yobar Merauke Matias kepada wartawan disela-sela ritual pelepasan tanah secara adat tersebut mengungkapkan bahwa ritual pelepasan yang dilakukan ini sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik ulayat sebelumnya dengan warga Lokalisasi Yobar.
Menurut dia, besarnya dispensasi yang diberikan kepada pemilik hak ulayat dari 18 surat pelepasan bervariasi mulai Rp 10 juta, 15 juta, Rp 20 juta dan tertinggi Rp 35 juta. Dengan adanya pelepasan tersebut, Mathias berharap, mereka yang berusaha ditempat tersebut merasa aman dan nyaman. “Dengan adanya ritual adat atau pelepasan ini, kami berharap kedepan tidak ada lagi gangguan. Karena warga yang tinggal di tempat ini maunya yang aman saja,’’ jelasnya.
Bagaimana dengan kepemilikan atas tanah tersebut? Mathias belum bisa memberikan jaminan apakah dengan pembayaran pelepasan ini otomatis menjadi milik dari 18 barak dan kios yang membayar dan melakukan pelepasan kepada pemilik hak ulayat tersebut. Karena menurut Mathias bahwa berdasarkan pembicaraan dengan Asisten I Sekda Kabupaten Merauke Sunarjo yang mempersilakan pihaknya untuk melakukan ritual adat dan melakukan pelepasan adat dengan pemilik hak ulayat. (ulo/tri)
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…
Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…