Categories: MERAUKE

Tanah Lokalisasi Yobar Dilepas Secara Adat

Salah satu pemilik barak saat menyerahkan  balok  kepada  adat  untuk  dilakukan  prosesi pelepasan tanah secara adat ditandai dengan pengorbanan seekor babi jantan dengan  cara ditoki  atau kepalanya dipukul sampai mati, Selasa (10/3) . ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Tanah lokalisasi Yobar   seluas kurang lebih 2 hektar  yang  ditempati  18 barak  termasuk kios  dilepas secara adat dari pemilik hak ulayat   di Lokalisasi Yobar, Selasa (10/3). Prosesi pelepasan hak ulayat  atas tanah  tersebut dilakukan dengan cara mengorbankan seekor  babi  dengan cara ditoki  menggunakan  sepotong kayu  buah  (kayu utuh). 

   Ketua RT 19 Lokalisasi  Yobar Merauke Matias kepada  wartawan disela-sela ritual  pelepasan  tanah secara adat tersebut mengungkapkan bahwa ritual pelepasan yang dilakukan  ini sesuai dengan kesepakatan    dengan pemilik  ulayat sebelumnya   dengan warga Lokalisasi Yobar. 

   Menurut dia, besarnya dispensasi  yang diberikan  kepada pemilik hak ulayat dari 18  surat  pelepasan  bervariasi mulai Rp 10 juta, 15 juta, Rp 20 juta  dan tertinggi  Rp 35 juta.  Dengan    adanya pelepasan  tersebut, Mathias berharap,   mereka yang  berusaha     ditempat  tersebut merasa aman dan nyaman. “Dengan  adanya  ritual  adat atau pelepasan ini, kami berharap kedepan tidak ada lagi   gangguan. Karena warga yang tinggal di tempat ini maunya yang aman saja,’’ jelasnya. 

   Bagaimana dengan kepemilikan     atas tanah  tersebut?  Mathias  belum bisa memberikan   jaminan apakah dengan   pembayaran  pelepasan ini otomatis  menjadi   milik  dari 18  barak dan kios yang membayar  dan melakukan pelepasan  kepada pemilik hak ulayat  tersebut. Karena  menurut   Mathias bahwa  berdasarkan  pembicaraan  dengan Asisten I  Sekda  Kabupaten Merauke  Sunarjo  yang mempersilakan  pihaknya  untuk melakukan ritual adat  dan melakukan pelepasan adat dengan   pemilik  hak ulayat. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Dorong 50 Persen Bahan Baku dari Lokal

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…

32 minutes ago

Ditinjau Tim dari Menko Polhukam, 333 Rumah Terdampak Konflik Sosial Bakal Terealisasi

Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…

2 hours ago

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

3 hours ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

4 hours ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

5 hours ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

6 hours ago