

MERAUKE- Tiga pelaku pencurian milik suster biara di Kampung Matara, Distrik Semangga Merauke, merupakan anak di bawah umur. Ketiga pelaku berinisial RN (15), FB (16) dan RS (16) melakukan pencurian pada Minggu (9/2).
Sedangkan korbannya adalah Sr. Vincentin Nainggolan dan Sr. Martha Marbun. Adapun pencurian itu dilakukan oleh para pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang-barang sembako berupa rokok, gula, minuman kaleng dan barang campuran dengan kerugian material sekitar Rp 1 juta.
Karena belum cukup umur tersebut sehingga melalui Bhabinkamtibmas setempat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan atas kesepakatan bersama, Senin (10/2). Kapolres Merauke Ajun Komisaris Besar Polisi Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Suhardi membenarkan penyelesaian kasus tersebut melalui giat problem solving atau pemecahan masalah.
“Penyelesaian kasus ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Matara Aiptu Jumali bersama Bhabinsa setempat di rumah Kepala Kampung Matara Roberto Untailawal,’’ kata Kasubag Humas. (ulo)
Ia menegaskan, salah satu indikator yang akan menjadi perhatian pemerintah pusat adalah kemampuan pemerintah daerah…
Menurut Fakhiri, seluruh kebutuhan dapur MBG ke depan harus dipasok dari hasil pertanian, perikanan, dan…
Menurut Andry, pertumbuhan ekonomi Papua saat ini menunjukkan penguatan aktivitas domestik yang semakin baik. Dari…
Penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Otonom Youtefa yang dilakukan hingga malam, bahkan dini hari…
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura optimistis menjadi pusat rujukan layanan kesehatan di kawasan Pasifik…
Rencana Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, untuk membentuk staf khusus adat yang melibatkan para…