Categories: MERAUKE

Dua Pengedar Ganja Diringkus

Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH bersama Kasubag Humas AKP Ariffin, SSos saat menggelar jumpa pers di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (9/9). ( FOTO: Humas for Cepos)

MERAUKE-Dua pengedar Narkotika jenis Ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, di Jalan Muting Polder tepatnya di rumah sewa kelurahan Maro Merauke Papua, pada hari Rabu, (9/9) sekitar  pukul 03.15 WIT. Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah AM dan F.  

   Kapolres Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui Kasat ResNarkoba Polres Merauke AKP Najamudin, MH didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos menggelar konferensi  pers terkait keberhasilannya dalam mengungkap dan mengamankan 2  pengedar Narkoba tersebut Rabu (9/9/). 

   Satuan Resnarkoba berhasil meringkus kedua tersangka berinisial AM alias A  dan mengamankan 42 bungkus paket kertas  yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, uang tunai delapan ratus ribu rupiah. Sedangkan tersangka kedua dengan inisial DRK alias F berhasil diamankan 17 bungkus paket kertas berisikan narkotika yang diduga jenis ganja, dan 1 bungkus kertas yang berisikan narkotika yang diduga ganja dan alat isap. 

   Menurut Kasat Resnarkoba bahwa kronologis kejadiannya berdasarkan informasi dan pengintaian selama satu minggu, sehingga Selasa (8/9) malam berhasil diamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti yang lagi berpesta narkoba, dimana waktu penangkapan dua orang dapat melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas dengan inisial V dan S sebagai target operasi selanjutnya. 

   “Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari PNG melalui Mindiptana, dimana dibawa satu paket besar dengan harga sekitar Rp 1 juta dan dibagi kecil kecil paket kertas yang diedar di Kota Merauke dengan harga Rp 50.000 perpaket. 

   “Para tersangka merupakan jaringan Narkotika jenis ganja dan sudah menjadi target operasi,” jelasnya.  

   Keduanya sebagai pengedar dan pemakai sehingga dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

   Ia mengimbau kepada seluruh warga Merauke kiranya dapat memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika bila mengetahuinya, dan identitas pelapor akan diamankan, serta warga Merauke terutama kaum milinial diharapkan jangan sekali-kali mencoba barang haram tersebut. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Total 527 Pasien yang Diduga Alami Keracunan MBG

dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…

6 minutes ago

Butuh Tiga Tahun Lebih, Ribuan Artefak dan Rekaman Budaya Papua Akhirnya “Pulang”

   Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…

36 minutes ago

Hentikan dulu Program MBG di Papua

Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…

1 hour ago

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Blokade Ruas Jalan Cenderawasih Mimika

Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…

2 hours ago

Bukan Berasal dari Menu Makanan, Melainkan Air yang Terkontaminasi Bakteri E. coli

Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…

2 hours ago

Pemprov Papua Selatan dan Kementrans Bahas Penyelesaian Masalah Tanah

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…

3 hours ago