Categories: MERAUKE

Dua Pengedar Ganja Diringkus

Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH bersama Kasubag Humas AKP Ariffin, SSos saat menggelar jumpa pers di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (9/9). ( FOTO: Humas for Cepos)

MERAUKE-Dua pengedar Narkotika jenis Ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, di Jalan Muting Polder tepatnya di rumah sewa kelurahan Maro Merauke Papua, pada hari Rabu, (9/9) sekitar  pukul 03.15 WIT. Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah AM dan F.  

   Kapolres Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui Kasat ResNarkoba Polres Merauke AKP Najamudin, MH didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos menggelar konferensi  pers terkait keberhasilannya dalam mengungkap dan mengamankan 2  pengedar Narkoba tersebut Rabu (9/9/). 

   Satuan Resnarkoba berhasil meringkus kedua tersangka berinisial AM alias A  dan mengamankan 42 bungkus paket kertas  yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, uang tunai delapan ratus ribu rupiah. Sedangkan tersangka kedua dengan inisial DRK alias F berhasil diamankan 17 bungkus paket kertas berisikan narkotika yang diduga jenis ganja, dan 1 bungkus kertas yang berisikan narkotika yang diduga ganja dan alat isap. 

   Menurut Kasat Resnarkoba bahwa kronologis kejadiannya berdasarkan informasi dan pengintaian selama satu minggu, sehingga Selasa (8/9) malam berhasil diamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti yang lagi berpesta narkoba, dimana waktu penangkapan dua orang dapat melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas dengan inisial V dan S sebagai target operasi selanjutnya. 

   “Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari PNG melalui Mindiptana, dimana dibawa satu paket besar dengan harga sekitar Rp 1 juta dan dibagi kecil kecil paket kertas yang diedar di Kota Merauke dengan harga Rp 50.000 perpaket. 

   “Para tersangka merupakan jaringan Narkotika jenis ganja dan sudah menjadi target operasi,” jelasnya.  

   Keduanya sebagai pengedar dan pemakai sehingga dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

   Ia mengimbau kepada seluruh warga Merauke kiranya dapat memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika bila mengetahuinya, dan identitas pelapor akan diamankan, serta warga Merauke terutama kaum milinial diharapkan jangan sekali-kali mencoba barang haram tersebut. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

1 day ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

1 day ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

2 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

2 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

2 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

2 days ago