Categories: MERAUKE

Lima Anggota Polres Boven Digoel Dituntut 2 Tahun Penjara

MERAUKE-Lima anggota Polres Boven Digoel yang menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Merauke yakni Dominggus P, Norman F, Rizki A. Diwi dan Isak K, dituntut masing-masing dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, A. Reza, SH, Kasmawati, SH dan Dian Pranata Depari, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan  tuntunan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (9/8).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban Pratu Malik yang merupakan anggota Paskhas Bandara Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, pada 22 April 2022 lalu di Lapangan Futsal Belakang Kantor Bupati Boven Digoel.

   Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum kelima terdakwa, Cahaya Purnama Indah Gultom, SH, akan memberikan pembelaan terhadap kliennya secara tertulis. Karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, MH yang memimpin langsung sidang tersebut didampingi  hakim anggota Indraswara, SH, MH dan Bayu Gautama, SH menunda sidang tersebut 1 minggu ke depan untuk mendengarkan pembelaan yang disampaikan penasehat hukum kelima terdakwa tersebut.

   Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh para terdakwa terhadap korban Pratu Malik,  anggota Paskhas Pamrahwan di Bandara Tanah Merah Merauke beberapa wkatu lalu. Para terdakwa tidak terima timnya kalah dalam kejuaraan futsal, sehingga mengeroyok korban dari dalam gedung tempat digelarnya kejuaraan tersebut sampai di luar gedung. Bahkan video pengeroyokan  yang dilakukan para terdakwa tersebut sempat viral di media sosial yang menimbulkan berbagai tanggapan dari para netizen. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

8 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

11 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

13 hours ago

Soal Rusunawa Waena, Tunggu Koordinasi dengan Rektor

Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…

14 hours ago

Pelayanan Pendidikan dan Bansos Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…

15 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

16 hours ago