

Satu Lainnya Masih Dikejar Polisi
MERAUKE-Tiga dari 4 pelaku pegeroyokan di depan Omart terhadap Mustakim Tinulu, masing-maisng AW, ET dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Juniar Djoko Santoso ketika ditemui media ini mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. ‘’Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan,’’ tandasnya.
Sementara satu pelaku lainnya, lanjut Kaur Bin Ops masih dalam pengejaran pihaknya. ‘’Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,’’ tandasnya. Kasus pengeroyokan terhadap korban Mustakim Tinulu ini terjaid pada Jumat (5/3) sekitar pukul 20.00 WIT.
Berawal saat korban yang telah belanja di Omart hendak pulang. Kemudian salah satu dari pelaku tersebut mendekati korban dan meminta uang parkir. Namun korban tidak memberikan. Sehingga para pelaku langsung mengejar korban dengan parang lalu mengeroyoknya.
Akibatnya, korban mengalami luka berat, terutama di bagian kepala akibat sabetan parang tersebut. Aksi para pelaku ini terekam kamera CCTV yang terpasang di tempat kejadian perkara dan sempat viral di media sosial.
Berkat rekaman kamera CCTV tersebut, ketika pelaku tersebut berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (6/3). Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP. (ulo/tho)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…
Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…
Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…