Terkait dengan perkara terdakwa Robert Gebze yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Merauke, Muhammad Irsyab Hasyim, SH, mengakui jika perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke. Namun sidang pertamanya belum digelar.
‘’Jadi praperadilannya masih bisa berjalan. Karena perkara pokoknya dijadwalkan sidang pertama itu Selasa 14 Oktober 2025 mendatang. Kecuali, kalau sudah sidang perdana digelar maka dengan sendirinya praperadilan ini gugur,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…