Terkait dengan perkara terdakwa Robert Gebze yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Merauke, Muhammad Irsyab Hasyim, SH, mengakui jika perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke. Namun sidang pertamanya belum digelar.
‘’Jadi praperadilannya masih bisa berjalan. Karena perkara pokoknya dijadwalkan sidang pertama itu Selasa 14 Oktober 2025 mendatang. Kecuali, kalau sudah sidang perdana digelar maka dengan sendirinya praperadilan ini gugur,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Beban Subsidi APBN: Indonesia menggunakan asumsi harga minyak tertentu dalam APBN. Jika harga dunia melonjak…
Sebagai tahap awal, 15 WNI telah dipastikan siap dievakuasi, dengan perjalanan dari Teheran ke Baku,…
Menurutnya, Presiden menegaskan bahwa evaluasi diperlukan mengingat dinamika situasi di lapangan terus berkembang. Pemerintah akan…
Menurutnya, keuntungan utama dari kesepakatan ini bukan pada pembukaan akses pasar ke Amerika Serikat, melainkan…
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah menceritakan asal mula keutamaan Lailatul Qadar kepada para sahabat…
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh…