Terkait dengan perkara terdakwa Robert Gebze yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Merauke, Muhammad Irsyab Hasyim, SH, mengakui jika perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke. Namun sidang pertamanya belum digelar.
‘’Jadi praperadilannya masih bisa berjalan. Karena perkara pokoknya dijadwalkan sidang pertama itu Selasa 14 Oktober 2025 mendatang. Kecuali, kalau sudah sidang perdana digelar maka dengan sendirinya praperadilan ini gugur,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
"Untuk penumpang yang turun dari KM Dorolonda hari ini sebanyak 1.337 orang. Sedangkan data penumpang…
Meski resmi dibuka beberapa catatan penting yang dapat dipetik dari hasil mediasi dari kedua belah…
Humas Kantor SAR Jayapura, Silvia Yoku, mengatakan pencarian telah dilakukan hingga mendekati perairan perbatasan Papua…
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan keluhan dari para pengendara serta warga sekitar yang melewati jalan…
Penjabat (P) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, mengatakan bahwa dalam konflik tersebut ternyata…
Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Triton warna…