Terkait dengan perkara terdakwa Robert Gebze yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Merauke, Muhammad Irsyab Hasyim, SH, mengakui jika perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke. Namun sidang pertamanya belum digelar.
‘’Jadi praperadilannya masih bisa berjalan. Karena perkara pokoknya dijadwalkan sidang pertama itu Selasa 14 Oktober 2025 mendatang. Kecuali, kalau sudah sidang perdana digelar maka dengan sendirinya praperadilan ini gugur,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…