Terkait dengan perkara terdakwa Robert Gebze yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Merauke, Muhammad Irsyab Hasyim, SH, mengakui jika perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke. Namun sidang pertamanya belum digelar.
‘’Jadi praperadilannya masih bisa berjalan. Karena perkara pokoknya dijadwalkan sidang pertama itu Selasa 14 Oktober 2025 mendatang. Kecuali, kalau sudah sidang perdana digelar maka dengan sendirinya praperadilan ini gugur,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Puskesmas Rimba Jaya, Iriani Winoto, mengatakan keputusan untuk belum kembali ke gedung utama puskesmas…
Para anggota Paskibraka yang dipercaya mengemban tugas mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara 17…
Polsek Kuala Kencana memastikan tidak ada insiden penembakan di kawasan Alun-Alun Kuala Kencana, Kabupaten Mimika,…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan persoalan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang berkaitan dengan…
Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, mengatakan pemerintah provinsi tetap berupaya memastikan program-program prioritas
Musim mangga golek mulai terasa di Pasar Pharaa Sentani. Dalam tiga pekan terakhir, pasokan mangga…