

Erick Rumlus ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) UMKM Kabupaten Merauke dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian akan segera melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor.
‘’Dalam minggu ini kita akan turun melakukan penertiban pakaian bekas impor dengan melibatkan kepolisian dan teman-teman dari Bea Cukai,’’ tandas Kepala Disperindakop UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus, Senin (5/6).
Erick mennjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya tidak menutup usaha dari para pedagang pakaian bekas impor tersebut. Namun yang akan dilakukan adalah menyita pakaian bekas impor yang dijual oleh para pedagang pakaian bekas tersebut.
‘’Kita akan melakukan penyitaan atas pakaian bekas impor yang dijual. Itu yang dicatat. Silakan usaha tetap buka, tapi bukan menjual pakaian bekas impor, karena itu sudah dilarang. Kalau ada ada pakaian bekas itu yang kita sita,’’terangnya. (ulo/tho)
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…