

Erick Rumlus ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) UMKM Kabupaten Merauke dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian akan segera melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor.
‘’Dalam minggu ini kita akan turun melakukan penertiban pakaian bekas impor dengan melibatkan kepolisian dan teman-teman dari Bea Cukai,’’ tandas Kepala Disperindakop UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus, Senin (5/6).
Erick mennjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya tidak menutup usaha dari para pedagang pakaian bekas impor tersebut. Namun yang akan dilakukan adalah menyita pakaian bekas impor yang dijual oleh para pedagang pakaian bekas tersebut.
‘’Kita akan melakukan penyitaan atas pakaian bekas impor yang dijual. Itu yang dicatat. Silakan usaha tetap buka, tapi bukan menjual pakaian bekas impor, karena itu sudah dilarang. Kalau ada ada pakaian bekas itu yang kita sita,’’terangnya. (ulo/tho)
Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan…
–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…
Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…
Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…
Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…