

Kompol Hermanto, SH SIK MH. (Foto: Selvi)
TIMIKA– Seorang terdakwa perkara tindak pidana penganiayaan berinisial QT yang sempat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, berhasil ditangkap pihak kepolisian, Kamis (8/6) dini hari.
“Kejari Mimika meminta bantu kita Polres Mimika untuk penangkapan tahanan kejaksaan, yang dititipkan di Lapas Timika yang kabur,”kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH yang ditemui wartawan di kantor Pelayanan Polres Mimika Kamis (8/6), kemarin.
Wakapolres menjelaskan, tersangka QT, diamankan pihak kepolisian dari Polres Mimika di Kelurahan Timika Jaya, SP 2, jalur I. “Kita lakukan penyelidikan sekitar satu minggu lebih, dan tadi subuh kita tangkp di SP2, jalur I,”jelas Kompol Hermanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka QT saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika. “Sementara dititipkan di Rutan Polres, sambil kita menunggu hasil koordinasi kejaksaan dengan Lapas Timika,”ungkap Wakapolres.(ryu/tho)
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…