Site icon Cenderawasih Pos

Kabur dari Lapas Timika, Terdakwa Penganiyaan Ditangkap

Kompol Hermanto, SH SIK MH. (Foto: Selvi)

TIMIKA– Seorang terdakwa perkara tindak pidana penganiayaan berinisial QT yang  sempat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, berhasil ditangkap pihak kepolisian, Kamis (8/6) dini hari.

“Kejari Mimika meminta bantu kita Polres Mimika untuk penangkapan tahanan kejaksaan, yang dititipkan di Lapas Timika yang kabur,”kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH yang ditemui wartawan di kantor Pelayanan Polres Mimika Kamis (8/6), kemarin.

Wakapolres menjelaskan, tersangka QT, diamankan pihak kepolisian dari Polres Mimika di Kelurahan Timika Jaya, SP 2, jalur I. “Kita lakukan penyelidikan sekitar satu minggu lebih, dan tadi subuh kita tangkp di SP2, jalur I,”jelas Kompol Hermanto.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka QT saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika. “Sementara dititipkan di Rutan Polres, sambil kita menunggu hasil koordinasi kejaksaan dengan Lapas Timika,”ungkap Wakapolres.(ryu/tho)

Exit mobile version