

Kompol Hermanto, SH SIK MH. (Foto: Selvi)
TIMIKA– Seorang terdakwa perkara tindak pidana penganiayaan berinisial QT yang sempat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, berhasil ditangkap pihak kepolisian, Kamis (8/6) dini hari.
“Kejari Mimika meminta bantu kita Polres Mimika untuk penangkapan tahanan kejaksaan, yang dititipkan di Lapas Timika yang kabur,”kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH yang ditemui wartawan di kantor Pelayanan Polres Mimika Kamis (8/6), kemarin.
Wakapolres menjelaskan, tersangka QT, diamankan pihak kepolisian dari Polres Mimika di Kelurahan Timika Jaya, SP 2, jalur I. “Kita lakukan penyelidikan sekitar satu minggu lebih, dan tadi subuh kita tangkp di SP2, jalur I,”jelas Kompol Hermanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka QT saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika. “Sementara dititipkan di Rutan Polres, sambil kita menunggu hasil koordinasi kejaksaan dengan Lapas Timika,”ungkap Wakapolres.(ryu/tho)
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…