

Kompol Hermanto, SH SIK MH. (Foto: Selvi)
TIMIKA– Seorang terdakwa perkara tindak pidana penganiayaan berinisial QT yang sempat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, berhasil ditangkap pihak kepolisian, Kamis (8/6) dini hari.
“Kejari Mimika meminta bantu kita Polres Mimika untuk penangkapan tahanan kejaksaan, yang dititipkan di Lapas Timika yang kabur,”kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH yang ditemui wartawan di kantor Pelayanan Polres Mimika Kamis (8/6), kemarin.
Wakapolres menjelaskan, tersangka QT, diamankan pihak kepolisian dari Polres Mimika di Kelurahan Timika Jaya, SP 2, jalur I. “Kita lakukan penyelidikan sekitar satu minggu lebih, dan tadi subuh kita tangkp di SP2, jalur I,”jelas Kompol Hermanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka QT saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika. “Sementara dititipkan di Rutan Polres, sambil kita menunggu hasil koordinasi kejaksaan dengan Lapas Timika,”ungkap Wakapolres.(ryu/tho)
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…