

Kompol Hermanto, SH SIK MH. (Foto: Selvi)
TIMIKA– Seorang terdakwa perkara tindak pidana penganiayaan berinisial QT yang sempat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, berhasil ditangkap pihak kepolisian, Kamis (8/6) dini hari.
“Kejari Mimika meminta bantu kita Polres Mimika untuk penangkapan tahanan kejaksaan, yang dititipkan di Lapas Timika yang kabur,”kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH yang ditemui wartawan di kantor Pelayanan Polres Mimika Kamis (8/6), kemarin.
Wakapolres menjelaskan, tersangka QT, diamankan pihak kepolisian dari Polres Mimika di Kelurahan Timika Jaya, SP 2, jalur I. “Kita lakukan penyelidikan sekitar satu minggu lebih, dan tadi subuh kita tangkp di SP2, jalur I,”jelas Kompol Hermanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka QT saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika. “Sementara dititipkan di Rutan Polres, sambil kita menunggu hasil koordinasi kejaksaan dengan Lapas Timika,”ungkap Wakapolres.(ryu/tho)
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…
Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…
Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…
Pemkab Jayawijaya meminta konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat harus dihentikan. Wakil Bupati Jayawijaya Ronny…