Categories: MERAUKE

Setiap Pelaku Perjalanan Tetap Diawasi

MERAUKE-Meski di sejumlah daerah di Indonesia khususnya  di Pulau Jawa,  kasus Covidnya  mengalami peningkatan pasca  lebaran, namun  untuk Kabupaten Merauke menunjukan penurunan. Bahkan ada tanda-tanda untuk menuju zona hijau. Pasalnya  hingga Selasa (8/6) kemarin, pasien Covid yang menjalani karantina dan perawatan menyisakan  2 orang saja.

   Kepala  Kantor Kesehatan Pelabuhan  Kabupaten Merauke Bambang Budiman,  Ketika dihubungi lewat telepon selulernya mengungkapkan bahwa sampai sekarang pihaknya masih tetap melakukan pemeriksaan dan pengawasan  terhadap setiap orang yang akan berangkat dan datang  baik lewat Pelabuhan dan bandara.

  “Kalau yang mau berangkat, petugas  kita melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen berupa surat hasil rapid antigen. Sementara bagi penumpang yang  datang dari luar Merauke akan kita periksa surat rapid antigennya dan eHac-nya,” terangnya.

   Menurutnya, dari    eHAC  untuk pelaku perjalanan dari luar  tersebut akan menjadi dasar bagi petugas  Dinas Kesehatan untuk melakukan tracing bagi setiap pelaku  perjalanan dari luar Merauke. “Petugas Kesehatan akan melakukan tracing dengan mengontak  pelaku perjalanan tersebut untuk menanyakan kondisi kesehatannya setelah  tiba selama 5 hari di Merauke,”  jelasnya.

   Dikatakan, untuk tracing bagi setiap pelaku perjalanan  tersebut sudah menjadi tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dalam hal ini petugas Puskesmas. Sedangkan pengawasan dalam rangka pengetatan pasca libur lebaran, lanjut Bambang Budiman, telah berlaku dan berakhir sampai 5 Mei 2021  kemarin.

   Dari pengawasan dalam rangka pengetatan tersebut, dimana  petugas akan mengambil  penumpang secara random untuk melakukan pemeriksaan rapid tersebut, hanya ditemukan 1  pelaku perjalanan tersebut yang positif . Sedangkan  lainnya  semua negative. Terkait dengan hasil rapid test,  Bambang Budiman menjelaskan bahwa  untuk surat edaran terakhir kembali berlaku  selama 2 hari untuk pelaku perjalanan antar provinsi di luar Papua.

   Sementara  antar provinsi di Papua, hasil rapid test tersebut berlaku selama 3 hari sedangkan antar kabupaten  di Papua berlaku selama 7 hari. “Kalau saat pengetatan, hasil rapid test hanya berlaku selama 1 hari. Tapi, setelah masa pengetatan tersebut berakhir, maka kembali ke keputusan semula, yakni  untuk antar provinsi luar Papua berlaku 2 hari, antar  provinsi di Papua berlaku 3 hari dan antar daerah atau kabupaten di Provinsi Papua  berlaku 7 hari,” tandasnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

11 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

12 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

13 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

14 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

15 hours ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

16 hours ago