Categories: MERAUKE

Setiap Pelaku Perjalanan Tetap Diawasi

MERAUKE-Meski di sejumlah daerah di Indonesia khususnya  di Pulau Jawa,  kasus Covidnya  mengalami peningkatan pasca  lebaran, namun  untuk Kabupaten Merauke menunjukan penurunan. Bahkan ada tanda-tanda untuk menuju zona hijau. Pasalnya  hingga Selasa (8/6) kemarin, pasien Covid yang menjalani karantina dan perawatan menyisakan  2 orang saja.

   Kepala  Kantor Kesehatan Pelabuhan  Kabupaten Merauke Bambang Budiman,  Ketika dihubungi lewat telepon selulernya mengungkapkan bahwa sampai sekarang pihaknya masih tetap melakukan pemeriksaan dan pengawasan  terhadap setiap orang yang akan berangkat dan datang  baik lewat Pelabuhan dan bandara.

  “Kalau yang mau berangkat, petugas  kita melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen berupa surat hasil rapid antigen. Sementara bagi penumpang yang  datang dari luar Merauke akan kita periksa surat rapid antigennya dan eHac-nya,” terangnya.

   Menurutnya, dari    eHAC  untuk pelaku perjalanan dari luar  tersebut akan menjadi dasar bagi petugas  Dinas Kesehatan untuk melakukan tracing bagi setiap pelaku  perjalanan dari luar Merauke. “Petugas Kesehatan akan melakukan tracing dengan mengontak  pelaku perjalanan tersebut untuk menanyakan kondisi kesehatannya setelah  tiba selama 5 hari di Merauke,”  jelasnya.

   Dikatakan, untuk tracing bagi setiap pelaku perjalanan  tersebut sudah menjadi tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dalam hal ini petugas Puskesmas. Sedangkan pengawasan dalam rangka pengetatan pasca libur lebaran, lanjut Bambang Budiman, telah berlaku dan berakhir sampai 5 Mei 2021  kemarin.

   Dari pengawasan dalam rangka pengetatan tersebut, dimana  petugas akan mengambil  penumpang secara random untuk melakukan pemeriksaan rapid tersebut, hanya ditemukan 1  pelaku perjalanan tersebut yang positif . Sedangkan  lainnya  semua negative. Terkait dengan hasil rapid test,  Bambang Budiman menjelaskan bahwa  untuk surat edaran terakhir kembali berlaku  selama 2 hari untuk pelaku perjalanan antar provinsi di luar Papua.

   Sementara  antar provinsi di Papua, hasil rapid test tersebut berlaku selama 3 hari sedangkan antar kabupaten  di Papua berlaku selama 7 hari. “Kalau saat pengetatan, hasil rapid test hanya berlaku selama 1 hari. Tapi, setelah masa pengetatan tersebut berakhir, maka kembali ke keputusan semula, yakni  untuk antar provinsi luar Papua berlaku 2 hari, antar  provinsi di Papua berlaku 3 hari dan antar daerah atau kabupaten di Provinsi Papua  berlaku 7 hari,” tandasnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

9 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

11 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

12 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

13 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

14 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

15 hours ago