Categories: MERAUKE

Tiga Pengedar Ganja Dibekuk

Dua Diantaranya Anak di Bawah Umur

MERAUKE –  Tiga pengedar dan pengguna Narkotika jenis ganja berhasil dibekuk Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polres Merauke, Kamis (5/5). Ketiganya berinisial  KN, LE dan YU. Dari ketiga pengedar dan pengguna tersebut, 2 diantaranya dibekuk di sekitar Lingkaran Brawijaya (Libra) yakni KN dan LE. Sedangkan YU ditangkap di rumahnya.

Kapolres Merauke, AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku pengedar dan pengguna ganja tersebut. ‘’Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnas Satnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba,’’ kata Kasie Humas Bambang Soetrisno. D

ikatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan atas informasi yang diterima Satuan Narkoba dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja di seputaran Libra Merauke. Laporan dari masyarakat tersebut kemudian dilaporkan kepada Kanit Opsnal Reskrim Narkoba. ‘’Selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar jalan Brawijaya.’’ jelasnya.

Kemudian setelah Tim Opsnal  sampai di Jalan Brawijaya sekitar pukul 20. 22 WIT,  pelaku KN bersama dengan 3 orang lainnya berkumpul di sekitar Tugu Brawijaya, dekat warung kopi.

Selanjutnya, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari pemeriksaan dan penggeledahan itu  ditemukan satu bungkus rokok yang digulung yang didalamnya  berisikan 5 paket kecil  Narkotika jenis ganja  disembunyikan  pelaku di saku celananya sebelah kiri.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 5 paket ganja, 1 unit motor Yahama Vega  yang digunakan para pelaku dan satu buah celana  pendek warna hitam. Dari ketiga pelaku yang diamakan ini,  2 diantaranya yakni LE dan YU masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA dan SMK sehingga keduanya wajib lapor.

Sedangkan KN sudah dewasa dan langsung dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Merauke. ‘’Para pelaku dijerat kesatu Pasal 114  ayat (1),  kedua Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,’’ tandasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

1 day ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 day ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

1 day ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

1 day ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

1 day ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

2 days ago