Categories: MERAUKE

Tiga Pengedar Ganja Dibekuk

Dua Diantaranya Anak di Bawah Umur

MERAUKE –  Tiga pengedar dan pengguna Narkotika jenis ganja berhasil dibekuk Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polres Merauke, Kamis (5/5). Ketiganya berinisial  KN, LE dan YU. Dari ketiga pengedar dan pengguna tersebut, 2 diantaranya dibekuk di sekitar Lingkaran Brawijaya (Libra) yakni KN dan LE. Sedangkan YU ditangkap di rumahnya.

Kapolres Merauke, AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku pengedar dan pengguna ganja tersebut. ‘’Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnas Satnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba,’’ kata Kasie Humas Bambang Soetrisno. D

ikatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan atas informasi yang diterima Satuan Narkoba dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja di seputaran Libra Merauke. Laporan dari masyarakat tersebut kemudian dilaporkan kepada Kanit Opsnal Reskrim Narkoba. ‘’Selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar jalan Brawijaya.’’ jelasnya.

Kemudian setelah Tim Opsnal  sampai di Jalan Brawijaya sekitar pukul 20. 22 WIT,  pelaku KN bersama dengan 3 orang lainnya berkumpul di sekitar Tugu Brawijaya, dekat warung kopi.

Selanjutnya, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari pemeriksaan dan penggeledahan itu  ditemukan satu bungkus rokok yang digulung yang didalamnya  berisikan 5 paket kecil  Narkotika jenis ganja  disembunyikan  pelaku di saku celananya sebelah kiri.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 5 paket ganja, 1 unit motor Yahama Vega  yang digunakan para pelaku dan satu buah celana  pendek warna hitam. Dari ketiga pelaku yang diamakan ini,  2 diantaranya yakni LE dan YU masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA dan SMK sehingga keduanya wajib lapor.

Sedangkan KN sudah dewasa dan langsung dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Merauke. ‘’Para pelaku dijerat kesatu Pasal 114  ayat (1),  kedua Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,’’ tandasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

15 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

16 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

20 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

21 hours ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

22 hours ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

23 hours ago