Categories: MERAUKE

Dua Pelaku Perlindungan Anak Dibui Berbeda

Terdakwa Thomas Afu (33) setelah keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5).Karena terbukti menyetubuhi anak di bawah umur, terdakwa divonis 8 tahun 6 bulan penjara denda  Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Dua  pelaku persetubuhan dan cabul terhadap  anak yang masih  di bawah umur dijatuhi hukuman  yang berbeda oleh Majelis Hakim yang diketuai  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum   dengan hakim anggota Korneles Waroi, Sh dan Rizki Yanuar, SH, MH  dalam sidang  putusan  di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5). 

   Pertama  Thomas Afu ((33) , warga Kampung Hello, Distrik Fofi-Kabupaten Boven Digoel, dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.   Putusan ini lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya Leonard Tampubolon, SH yang menuntut terdakwa selama 13 tahun denda Rp 300 juta subsidair  6 bulan kurungan.   

  Terdakwa Thomas Afu dinyatakan terbukti secara sah  melakukan persetubuhan terhadap anak  yang masih di bawah umur sebut saja Mawar  di dalam sebuah  hutan di Kampung   tersebut  pada  20 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 WIT.  

   Selanjutnya Moses Amkai  (29), warga Jalan Kondap  Kelapa Lima, Distrik Merauke, dijatuhi hukuman selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.  Putusan  ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Leonard Tampubolon, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp 300 juta    subsidiar 6 bulan kurungan. 

   Oleh Majelis Hakim, terdakwa  Moses Amkai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga. Kasus pencabulan  ini dilakukan    terdakwa  pada 3 Desember 2018 sekitar  pukul 19.00 WIT di Jalan Cikombong Merauke.   (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

3 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

4 hours ago

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago