Categories: MERAUKE

Dua Pelaku Perlindungan Anak Dibui Berbeda

Terdakwa Thomas Afu (33) setelah keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5).Karena terbukti menyetubuhi anak di bawah umur, terdakwa divonis 8 tahun 6 bulan penjara denda  Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Dua  pelaku persetubuhan dan cabul terhadap  anak yang masih  di bawah umur dijatuhi hukuman  yang berbeda oleh Majelis Hakim yang diketuai  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum   dengan hakim anggota Korneles Waroi, Sh dan Rizki Yanuar, SH, MH  dalam sidang  putusan  di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5). 

   Pertama  Thomas Afu ((33) , warga Kampung Hello, Distrik Fofi-Kabupaten Boven Digoel, dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.   Putusan ini lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya Leonard Tampubolon, SH yang menuntut terdakwa selama 13 tahun denda Rp 300 juta subsidair  6 bulan kurungan.   

  Terdakwa Thomas Afu dinyatakan terbukti secara sah  melakukan persetubuhan terhadap anak  yang masih di bawah umur sebut saja Mawar  di dalam sebuah  hutan di Kampung   tersebut  pada  20 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 WIT.  

   Selanjutnya Moses Amkai  (29), warga Jalan Kondap  Kelapa Lima, Distrik Merauke, dijatuhi hukuman selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.  Putusan  ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Leonard Tampubolon, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp 300 juta    subsidiar 6 bulan kurungan. 

   Oleh Majelis Hakim, terdakwa  Moses Amkai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga. Kasus pencabulan  ini dilakukan    terdakwa  pada 3 Desember 2018 sekitar  pukul 19.00 WIT di Jalan Cikombong Merauke.   (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

6 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

7 hours ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

8 hours ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

9 hours ago

Jadi Kapolri, Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto Tercatat Rp 5,8 Miliar

Dalam laporan tersebut, kekayaan Suyudi terdiri atas sejumlah aset tidak bergerak dan bergerak. Untuk tanah…

10 hours ago

Kapolri Suyudi jadi Harapan Baru untuk Institusi Polri

”Kapolri baru, harapan baru untuk membenahi institusi Polri,” ujar Abdul Rachman Thaha yang akrab disapa…

11 hours ago