Categories: MERAUKE

BPBJ Siap Lelang 37 Paket Senilai Rp 103 M Lebih

Ridwan Pikarima, ST ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Sampai awal bulan Mei 2019 ini, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Merauke  telah menerima  37 paket   pekerjaan  bernilai Rp 103 miliar lebih untuk masuk dalam sistem  untuk dilakukan lelang secara terbuka. 

   Kepala Bagian   BPBJ Setda Kabupaten Merauke Ridwan Pikarima, ST, mengungkapkan, bahwa dari 37 paket yang diserahkan tersebut  untuk dilakukan tender secara terbuka, sebanyak 20  paket diantaranya sementara dalam proses  tender. 

  Sedangkan 13 paket sedang dalam pengkajian  pokja BPBJ bersama PPKnya.  Sebab, sebelum ditayang atau masuk ke dalam system,  maka terlebih dahulu akan melalui pengkajian  pokja BPBJ, sehingga ketika ada  hambatan, pihaknya bisa   menjawab  permasalahan yang terjadi tersebut. Lalu dua paket sementara dalam proses di pokja dan 2 paket sudah selesai tender. Kedua paket yang selesai tender ini, jelas  Ridwan adalah paket pekerjaan dari RSUD Merauke.  

  Namun demikian, lanjut dia, ada juga 2 paket    yang nilainya di bawah Rp 1 miliar dikembalikan ke SKPD  yang bersangkutan. Sebab, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor   17 tahun 2019  terkait percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat,  maka kegiatan  yang nilainya di bawah Rp 1 miliar  akan melalui penunjukan  oleh SKPD  yang bersangkutan dalam rangka pemberdayaan pengusaha OAP.  

  “Jadi ada 2 paket yang nilainya di bawah Rp 1 miliar, kita  kembalikan  kepada SKPD asal  terkait  dengan adanya Perpres Nomor 17 tahun 2019 tersebut,’’ jelasnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya,  Rabu (8/5).  

    Ditanya   soal sumber dana DAK yang proses lelangnya sudah   harus selesai di akhir Juni,  Ridwan Pikarima mengungkapkan bahwa sejak awal Januari  2019  pihaknya  telah menyurat kepada seluruh SKPD  untuk segera melakukan proses tender  terhadap  kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus  (DAK). 

  “Kalau  terlambat dan  belum  dilakukan tender sampai sekarang  itu kembali kepada SKPD  masing-masing.  Karena kami disini hanya melaksanakan apa yang disiapkan oleh SKPD. “ujarnya.

  Sesuai dengan aturan terbaru Perpres Nomor 16 tahun 2019 bahwa semua perencanaan dan pelaksanaan  dari pekerjaan  itu ada di PPK. Sementara  PPK itu ada di SKPD. Jadi PKK yang akan menginput dalam sistem   sedangkan kami  di sini  untuk melaksanakan penyedianya. “Jadi semua persyaratan baik gambar, HVS, spesifikasi itu harus diisi dari PPK masing-masing. Kami disini akan menerima dan melakukan kajian ulang dari paket-paket yang dimasukan kemudian ditayangkan,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pomdam XVII/Cenderawasih Mulai Selidiki Tewasnya Kevin

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…

24 minutes ago

Wamentan: Indonesia Hentikan Impor Beras

Menurut dia, keberhasilan tersebut dicapai melalui strategi sederhana namun konsisten, yakni meningkatkan luas tanam sehingga…

6 hours ago

Seminggu Sang Anak Tewas, Seorang Ibu Minta Keadilan

Ia diduga disenggol mobil TNI yang ketika itu sedang berjalan beriringan menuju pada Minggu (14/6)…

7 hours ago

Kinerja Pemda Dinilai Gemilang

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi tertinggi terhadap pemerintah daerah di wilayah Papua yang berhasil…

8 hours ago

Tinggi Minat Orang Tua, Penerimaan Murid Baru Terkendala Fasilitas Gedung

  Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…

10 hours ago

Mendagri Canangkan Program Bedah Rumah Serentak di Kampung Mosso

   Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…

16 hours ago