Categories: MERAUKE

Empat Saksi Kasus Illegal Fishing Diserahkan ke Imigrasi Biak

BIAK– Stasiun PSDKP Biak menyerahkan empat orang saksi kasus dugaan illegal fishing kapal Yanred 293 Twin G 04 kepada Kantor Imigrasi Kelas II Biak, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan oleh penyidik dan jaksa.

Penyerahan ini menandai selesainya pemeriksaan tahap dua dalam proses hukum kasus tersebut. Keempat orang ini diperiksa lebih lanjut sebagai saksi, dalam kasus Ilegal Fishing yang pada 19 Mei lalu ditangkap oleh KKP bersama PSDKP Pusat di perairan Pasifik Utara Pulau Biak.

Kepala Koordinator Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Biak, Irwan Rante, menyampaikan bahwa keempat saksi yang diserahkan merupakan kru dari dua kapal, yakni kapal penangkap dan kapal penampung ikan.

“Jadi, hari ini kami menyerahkan empat orang saksi ke pihak Imigrasi Biak. Pemeriksaan terhadap mereka sudah selesai dilakukan dan keterangan mereka juga sudah didengar oleh jaksa. Tidak ada proses hukum terhadap para saksi ini, mereka hanya dimintai keterangan dalam rangka penyidikan kasus ini,” ujar Irwan Rante di lokasi penyerahan di Kantor Imigrasi Biak, Senin (7/7).

Menurutnya, para saksi tersebut adalah Igot, Mario, Nuel, dan Aci. Masing-masing dua orang berasal dari kapal penampung dan kapal penangkap. Saat ini, dua terdakwa yang merupakan nakhoda dari masing-masing kapal sudah ditahan dan menunggu proses persidangan.

“Barang bukti kapal sudah kami serahkan ke kejaksaan, namun karena kejaksaan tidak memiliki dermaga, kapal-kapal tersebut masih kami titip dan amankan di Dermaga BMJ. Kami hanya menjaga agar barang bukti tetap dalam kondisi aman,” tambah Irwan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

11 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

19 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

20 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

22 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

23 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

24 hours ago