Categories: MERAUKE

Membandel, 14 Kios dan Warung Makan Diberi Teguran Tertulis

Petugas Satpol PP Kabupaten  Merauke  saat memasang  stiker peringatan  terhadap sebuah  kios yang  masih  kedapatan  bukan diatas pukul  18.00 WIT.  ( FOTO: Dok.Satpol PP for Cepos )

MERAUKE- Dalam rangka menegakkan instruksi  Bupati Merauke   terkait pembatasan   jam operasi   swalayan, toko, kios, warung  makan  dan tempat-tempat    hiburan  malam serta  penjualan  minuman keras  di  Merauke, Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Merauke    melakukan  patroli  yang dimulai sejak Minggu  (5/4) malam. 

   Patroli  malam   ini dipimpin langsung   Kepala Satuan Polisi Pamong  Praja Kabupaten Merauke  Elias  Refra, S.Sos, MM. Alhasil dari 2   kali  patroli  dilakukan  secara berturut-turut,   sedikitnya 14   kios dan  warung makan diberikan teguran secara tertulis  dengan  menempel  peringatan  di setiap  kios dan warung yang diberi peringatan  tersebut. 

   Kepala  Satpol Kabupaten Merauke melalui Kepala Seksi  Deteksi  Dini, Pemeriksaan dan Penyidikan Bidang Penegakan Produk Hukum Agus Kurniawan mengungkapkan  bahwa, sejak instruksi    bupati   dalam rangka  memutus    mata rantai   penyebabaran Covid-19 di Kabupaten Merauke, pihak   telah melakukan sosialisasi   kepada masyarakat.

  Setelah  sosialisasi  dianggap sudah cukup, maka  saatnya dilakukan penegakan instruksi  dengan    melakukan langkah-langkah memberikan teguran lisan, kemudian teguran  tertulis   dan   penutupan usaha sementara.

  “Nah, sekarang  yang sudah kita lakukan adalah dengan  pemberian teguran  secara tertulis dengan  pemasangan stiker  peringatan di   tempat usaha.”ujarnya saat ditemui Cenderawasih Pos di kantornya.  

   Agus Kurniawan menegaskan, jika  surat teguran  secara tertulis   tersebut juga tidak  digubris  maka   pihaknya   telah diberi  kewenangan  untuk mencabut  izin  usaha  yang diberikan. ‘’Itu juga sudah tercantum dalam izin yang mereka pegang bahwa   bersedia untuk mentaati seluruh  aturan,” katanya. 

  Ditambahkan,   dari 14 usaha yang  dipasang  stiker  peringatan  tersebut, 12 diantaranya  adalah kios  karena   masih membuka usaha di atas  pukul 18.00 WIT, sedangkan  2 usaha lainnya adalah warung   makan karena masih membuka usaha di atas pukul  20.00 WIT. Karena untuk usaha makan  hanya diberi  waktu buka dari pukul 06.00-20.00 WIT.

   Soal  penjualan minuman keras berlabel,  Agus Kurniawan mengaku  sampai sekarang pihaknya   belum menemukan  adanya pelanggaran tersebut, meski  diakuinya  tidak menutup  kemungkinan adanya pelanggaran instruksi  bupati. Hanya saja diakuinya  bahwa    usaha  tersebut memiliki 2 pintu yakni  pintu depan dan pintu belakang. “Bisa saja pintu depan tutup  tapi ketika ada yang datang beli pintu belakang  mereka buka. Tapi, sampai sekarang kami belum  temukan  adanya pelanggaran   ini,”  tambahnya. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

2 hours ago

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

4 hours ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

5 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

6 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

7 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

8 hours ago