Categories: MERAUKE

Membandel, 14 Kios dan Warung Makan Diberi Teguran Tertulis

Petugas Satpol PP Kabupaten  Merauke  saat memasang  stiker peringatan  terhadap sebuah  kios yang  masih  kedapatan  bukan diatas pukul  18.00 WIT.  ( FOTO: Dok.Satpol PP for Cepos )

MERAUKE- Dalam rangka menegakkan instruksi  Bupati Merauke   terkait pembatasan   jam operasi   swalayan, toko, kios, warung  makan  dan tempat-tempat    hiburan  malam serta  penjualan  minuman keras  di  Merauke, Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Merauke    melakukan  patroli  yang dimulai sejak Minggu  (5/4) malam. 

   Patroli  malam   ini dipimpin langsung   Kepala Satuan Polisi Pamong  Praja Kabupaten Merauke  Elias  Refra, S.Sos, MM. Alhasil dari 2   kali  patroli  dilakukan  secara berturut-turut,   sedikitnya 14   kios dan  warung makan diberikan teguran secara tertulis  dengan  menempel  peringatan  di setiap  kios dan warung yang diberi peringatan  tersebut. 

   Kepala  Satpol Kabupaten Merauke melalui Kepala Seksi  Deteksi  Dini, Pemeriksaan dan Penyidikan Bidang Penegakan Produk Hukum Agus Kurniawan mengungkapkan  bahwa, sejak instruksi    bupati   dalam rangka  memutus    mata rantai   penyebabaran Covid-19 di Kabupaten Merauke, pihak   telah melakukan sosialisasi   kepada masyarakat.

  Setelah  sosialisasi  dianggap sudah cukup, maka  saatnya dilakukan penegakan instruksi  dengan    melakukan langkah-langkah memberikan teguran lisan, kemudian teguran  tertulis   dan   penutupan usaha sementara.

  “Nah, sekarang  yang sudah kita lakukan adalah dengan  pemberian teguran  secara tertulis dengan  pemasangan stiker  peringatan di   tempat usaha.”ujarnya saat ditemui Cenderawasih Pos di kantornya.  

   Agus Kurniawan menegaskan, jika  surat teguran  secara tertulis   tersebut juga tidak  digubris  maka   pihaknya   telah diberi  kewenangan  untuk mencabut  izin  usaha  yang diberikan. ‘’Itu juga sudah tercantum dalam izin yang mereka pegang bahwa   bersedia untuk mentaati seluruh  aturan,” katanya. 

  Ditambahkan,   dari 14 usaha yang  dipasang  stiker  peringatan  tersebut, 12 diantaranya  adalah kios  karena   masih membuka usaha di atas  pukul 18.00 WIT, sedangkan  2 usaha lainnya adalah warung   makan karena masih membuka usaha di atas pukul  20.00 WIT. Karena untuk usaha makan  hanya diberi  waktu buka dari pukul 06.00-20.00 WIT.

   Soal  penjualan minuman keras berlabel,  Agus Kurniawan mengaku  sampai sekarang pihaknya   belum menemukan  adanya pelanggaran tersebut, meski  diakuinya  tidak menutup  kemungkinan adanya pelanggaran instruksi  bupati. Hanya saja diakuinya  bahwa    usaha  tersebut memiliki 2 pintu yakni  pintu depan dan pintu belakang. “Bisa saja pintu depan tutup  tapi ketika ada yang datang beli pintu belakang  mereka buka. Tapi, sampai sekarang kami belum  temukan  adanya pelanggaran   ini,”  tambahnya. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

5 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

6 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

8 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

9 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

10 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

12 hours ago