Categories: MERAUKE

Satpol PP Tertibkan Pedagang di Taman Libra

Hanya Boleh Berjualan di Malam Hari

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Merauke melakukan penertiban bagi pedagang di Taman Lingkaran Brawijaya, (Libra) Selasa (7/2), kemarin.  Penertiban ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Merauke.

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan di sela-sela penertiban tersebut mengungkapkan,  pihaknya kembali melakukan penertiban terhadap pedagang karena cukup membandel.

‘’Sebenarnya yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menaruh gerobaknya di sekitar taman itu di siang hari. Boleh menjual  di situ pada malam harinya, tapi saat pagi harinya, harus memindahkan gerobaknya seperti pedagang lainnya,’’kata Fransiskus Kamijay.

Apalagi lanjut Fransiskus Kamijay, sudah ada aturan baru dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, di mana di sekitar kawasan tersebut sama sekali tidak boleh ada penjualan di siang hari.

‘’Karena itu, kita mengambil tindakan tegas dengan mengangkut gerobak yang bersangkutan untuk dibawa ke kantor. Jadi pemiliknya harus ke kantor untuk menyelesaikan administrasi denda sesuai dengan Perda,’’ terangnya.

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini mengenaskan, dengan penertiban tersebut, yang bersangkutan tidak boleh lagi  melakukan aktivitas di sekitar Taman Libra tersebut.

Ditanya alasan yang bersangkutan tetap menaruh gerobaknya di siang hari, karena yang bersangkutan yang menimbun tempat tersebut, Kasat Pol Fransiskus Kamijay menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan itu, makanya diberikan toleransi untuk berjualan di malam hari.

Namun pada siang hari  tidak boleh menyimpan  atau menarug gerobak di tempat tersebut. ‘’Tapi karena tetap membandel maka  kita tertibkan dan tidak boleh lagi  menjual lagi di situ,”tandasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKEPKL

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

18 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

19 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

22 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

23 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

1 day ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago