

Satpol PP Kabupaten Merauke saat menyegel THM Karaoke JB di Kompleks KNS Merauke, Rabu (03/04/2024) (foto:Ist/Cepos)
MERAUKE – Dinyatakan terbukti melanggar surat edaran bupati Merauke terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan, salah satu tempat hiburan malam di KNS yakni JB Karaoke terpaksa disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Rabu (03/04/2024) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.
‘’Berdasarkan surat edaran bupati Merauke itu, untuk THM dibuka mulai dari pukul 21.00-24.00 WIT,’’ kata Agus Kurniawan kepada media ini, Kamis (04/04/2024).
Sementara pihaknya menerima laporan bahwa THM ini buka melewati pukul 24.00 WIT, sehingga pihaknya memanggil pengelola dari THM tersebut.
‘’Setelah kita melakukan klarifikasi, ternyata benar bahwa THM Karaoke JB ini beroperasi melewati waktu yang telah ditentukan sehingga kemarin sore, kami langsung turun dan melakukan penyegelan,’’ tandasnya.
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam waktu dekat akan melakukan seleksi terbuka terhadap sejumlah jabatan definitif.…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada wartawan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang meninggal…
Di tengah suasana tersebut, seorang pria tua duduk termenung. Tatapannya tertuju pada sebidang lahan…
Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan serta Kesehatan Hewan menggelar Gerakan Pangan…
Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kejahatan dari tersangka berinisial E.M. alias Lisa…
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Sota bersama anggota TNI dan masyarakat setempat langsung bergerak ke…