

Satpol PP Kabupaten Merauke saat menyegel THM Karaoke JB di Kompleks KNS Merauke, Rabu (03/04/2024) (foto:Ist/Cepos)
MERAUKE – Dinyatakan terbukti melanggar surat edaran bupati Merauke terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan, salah satu tempat hiburan malam di KNS yakni JB Karaoke terpaksa disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Rabu (03/04/2024) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.
‘’Berdasarkan surat edaran bupati Merauke itu, untuk THM dibuka mulai dari pukul 21.00-24.00 WIT,’’ kata Agus Kurniawan kepada media ini, Kamis (04/04/2024).
Sementara pihaknya menerima laporan bahwa THM ini buka melewati pukul 24.00 WIT, sehingga pihaknya memanggil pengelola dari THM tersebut.
‘’Setelah kita melakukan klarifikasi, ternyata benar bahwa THM Karaoke JB ini beroperasi melewati waktu yang telah ditentukan sehingga kemarin sore, kami langsung turun dan melakukan penyegelan,’’ tandasnya.
Page: 1 2
Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…
Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…
Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…
- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …