Categories: MERAUKE

Pencungkil Mata Tukang Ojek  Hanya Satu Orang

MERAUKE–Pelaku penganiayaan terhadap Johanes Tebay (29) dengan cara mencungkil mata kanan korban, ternyata hanya satu orang. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dan para saksi, ternyata yang melakukan penganiayaan itu hanya satu orang yakni tersangka OM yang juga tercatat residivis.

‘’Korban memang menyebut ada 3 orang, namun dari pemeriksaan yang kita lakukan, 2 orang lainnya saat kejadian itu tidak ikut melakukan penganiayaan. Hanya OM yang melakukan penganiayaan sampai mencungkil mata korban,’’tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di sekitar traffic light, Jalan Kudamati-Jalan Pembangunan dan Ahmad Yani, Selasa (26/4) lalu sekitar pukul 06.00 WIT. Bermula saat korban pulang ojek dari Pelabuhan Umum Merauke dengan tujuan rumah.

Namun sampai di sekitar TKP, korban  tiba-tiba dicegat oleh ketiga orang  yang semuanya membawa parang. Salah satu  dari pelaku langsung mengayunkan parang ke bagian kepala, sehingga korban langsung melompat dari motor  menghindari tebasan ke arah kepalanya tersebut.

‘’Saya terjatuh saat melompat, kemudian satu pelaku datang bacok kepala saya dan kena bagian belakang,’’ kata korban saat itu. Korban kemudian berusaha lari lagi, namun pelaku terus mengejarnya.

Kemudian membacok dirinya dan kena antara bagian pungung kiri  dan paha. ‘’Saya jatuh lagi di situ dan merasa sudah loyo sehingga salah satu dari pelaku datang mencungkil bola mata kanan saya keluar,’’katanya.

Korban mengaku, selain ketiga pelaku  tersebut membawa kabur HP Oppo dan Uang Rp 500 ribu hasil ojek di pelabuhan,  pelaku melukai bagian testa kanan, mencungkil bola mata kanan, melukai kepala bagian belakang dan melukai antara punggung kiri dan paha. Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan para pelaku dan para saksi, pelakunya hanya  1 orang yakni OM.

Sementara korban mengalami cacat pada mata kanannya tersebut karena tidak bisa lagi melihat. ‘’Mata kanan korban yang cungkil pelaku itu sudah tidak bisa berfungsi,’’katanya. Karena itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gencarkan Pemetaan JABI, Masyarakat Diminta Tidak Lepasliarkan Ikan Asing

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…

18 hours ago

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

22 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

23 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

1 day ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

1 day ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

1 day ago