Categories: MERAUKE

Pencungkil Mata Tukang Ojek  Hanya Satu Orang

MERAUKE–Pelaku penganiayaan terhadap Johanes Tebay (29) dengan cara mencungkil mata kanan korban, ternyata hanya satu orang. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dan para saksi, ternyata yang melakukan penganiayaan itu hanya satu orang yakni tersangka OM yang juga tercatat residivis.

‘’Korban memang menyebut ada 3 orang, namun dari pemeriksaan yang kita lakukan, 2 orang lainnya saat kejadian itu tidak ikut melakukan penganiayaan. Hanya OM yang melakukan penganiayaan sampai mencungkil mata korban,’’tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di sekitar traffic light, Jalan Kudamati-Jalan Pembangunan dan Ahmad Yani, Selasa (26/4) lalu sekitar pukul 06.00 WIT. Bermula saat korban pulang ojek dari Pelabuhan Umum Merauke dengan tujuan rumah.

Namun sampai di sekitar TKP, korban  tiba-tiba dicegat oleh ketiga orang  yang semuanya membawa parang. Salah satu  dari pelaku langsung mengayunkan parang ke bagian kepala, sehingga korban langsung melompat dari motor  menghindari tebasan ke arah kepalanya tersebut.

‘’Saya terjatuh saat melompat, kemudian satu pelaku datang bacok kepala saya dan kena bagian belakang,’’ kata korban saat itu. Korban kemudian berusaha lari lagi, namun pelaku terus mengejarnya.

Kemudian membacok dirinya dan kena antara bagian pungung kiri  dan paha. ‘’Saya jatuh lagi di situ dan merasa sudah loyo sehingga salah satu dari pelaku datang mencungkil bola mata kanan saya keluar,’’katanya.

Korban mengaku, selain ketiga pelaku  tersebut membawa kabur HP Oppo dan Uang Rp 500 ribu hasil ojek di pelabuhan,  pelaku melukai bagian testa kanan, mencungkil bola mata kanan, melukai kepala bagian belakang dan melukai antara punggung kiri dan paha. Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan para pelaku dan para saksi, pelakunya hanya  1 orang yakni OM.

Sementara korban mengalami cacat pada mata kanannya tersebut karena tidak bisa lagi melihat. ‘’Mata kanan korban yang cungkil pelaku itu sudah tidak bisa berfungsi,’’katanya. Karena itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

18 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

19 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

20 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

21 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

22 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

23 hours ago