AKP Najamuddin, MH (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE–Pelaku penganiayaan terhadap Johanes Tebay (29) dengan cara mencungkil mata kanan korban, ternyata hanya satu orang. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dan para saksi, ternyata yang melakukan penganiayaan itu hanya satu orang yakni tersangka OM yang juga tercatat residivis.
‘’Korban memang menyebut ada 3 orang, namun dari pemeriksaan yang kita lakukan, 2 orang lainnya saat kejadian itu tidak ikut melakukan penganiayaan. Hanya OM yang melakukan penganiayaan sampai mencungkil mata korban,’’tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di sekitar traffic light, Jalan Kudamati-Jalan Pembangunan dan Ahmad Yani, Selasa (26/4) lalu sekitar pukul 06.00 WIT. Bermula saat korban pulang ojek dari Pelabuhan Umum Merauke dengan tujuan rumah.
Namun sampai di sekitar TKP, korban tiba-tiba dicegat oleh ketiga orang yang semuanya membawa parang. Salah satu dari pelaku langsung mengayunkan parang ke bagian kepala, sehingga korban langsung melompat dari motor menghindari tebasan ke arah kepalanya tersebut.
‘’Saya terjatuh saat melompat, kemudian satu pelaku datang bacok kepala saya dan kena bagian belakang,’’ kata korban saat itu. Korban kemudian berusaha lari lagi, namun pelaku terus mengejarnya.
Kemudian membacok dirinya dan kena antara bagian pungung kiri dan paha. ‘’Saya jatuh lagi di situ dan merasa sudah loyo sehingga salah satu dari pelaku datang mencungkil bola mata kanan saya keluar,’’katanya.
Korban mengaku, selain ketiga pelaku tersebut membawa kabur HP Oppo dan Uang Rp 500 ribu hasil ojek di pelabuhan, pelaku melukai bagian testa kanan, mencungkil bola mata kanan, melukai kepala bagian belakang dan melukai antara punggung kiri dan paha. Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan para pelaku dan para saksi, pelakunya hanya 1 orang yakni OM.
Sementara korban mengalami cacat pada mata kanannya tersebut karena tidak bisa lagi melihat. ‘’Mata kanan korban yang cungkil pelaku itu sudah tidak bisa berfungsi,’’katanya. Karena itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)
Guntur menjelaskan, kejadian bermula ketika korban didatangi seorang pria yang tidak dikenal dengan alasan…
Pemerintah Kota Jayapura segera mengambil langkah untuk membenahi kondisi Pasar Mama Papua yang saat ini…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Salah…
Rustan mengatakan, persoalan tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemberitaan di media…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan pembangunan dan penyiapan rumah singgah bagi masyarakat penyandang masalah sosial terus…
Warga Kampung Biak, Kelurahan Abepantai, Distrik Abepura, mengaku jenuh menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi…