Categories: MERAUKE

Satu Pelaku Pencurian di Toko Marinda Ditangkap

MERAUKE- Salah satu pelaku  pencurian di  Toko Marinda, Jalan Parako Merauke pada 22 Oktober lalu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JA. Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat menggelar conferensi pers, Kamis (3/11).

Mengungkapkan, kasus pencurian ini dilakukan oleh dua oknum mahasiswa JA dan seorang yang sudah ditetapkan sebagai DPO bernama Manu Alua  pada tanggal 22 Oktober 2022. Dimana, JA berboncengan dengan Manu Alua menuju TKP. Sampai di TKP, kemudian Manu Alua masuk ke dalam toko sedangkan JA menungu diluar.

  ‘’Lalu pelaku mengambil barang-barang  berupa 1 buah kamera Canon, 1 buah HP Vivo,  laci kasir yang terbuat dari  besi, 2 tas sekolah, tas  rinjani, 1 unit laptop dan 4 senter.

‘’Barang bukti tersebut semuanya sudah kita amankan, termasuk sepeda motor yang digunakan para pelaku melakukan kejahatan sebagai barang bukti,’’ tandasnya. Setelah melakukan pencurian tersebut, jelas dia, maka pada 28 Oktober dengan bantuan dan dukungan masyarakat, pelaku JA  diamankan oleh masyarakt karena sudah dicurigai kemudian dilaporkan ke Polres Merauke.

‘’Selanjutnya  anggota bertindak mengamankan JA. Setelah diinterogasi selanjutnya kita dapatkan barang-barang yang merupakan bagang bukti tersebut,’’ jelasnya.

Terkait dengan MA yang identitasnya sudah diketahui dan telah masuk daftar DPO, Kapolres memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke untuk segera melakukan penangkapan. Kapolres juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Merauke. ‘’Keduanya berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Merauke,’’ terangnya.

  Disinggung soal apakah ada jaringan dengan  para pelaku pencurian 17 laptop milik Vitta Seluler, Kapolres mengaku bahwa para pelaku tersebut memiliki kelompok sendiri-sendiri.

‘’Kita masih melakukan penyelidikkan apakah kedua pelaku ini merupakan bagian dari beberapa aksi pencurian  yang selama ini meresahkan warga,’’ jelasnya. Keduanya tambah dia akan dijerat Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

8 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

9 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

10 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

11 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

12 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

13 hours ago