Categories: MERAUKE

Satu Pelaku Pencurian di Toko Marinda Ditangkap

MERAUKE- Salah satu pelaku  pencurian di  Toko Marinda, Jalan Parako Merauke pada 22 Oktober lalu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JA. Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat menggelar conferensi pers, Kamis (3/11).

Mengungkapkan, kasus pencurian ini dilakukan oleh dua oknum mahasiswa JA dan seorang yang sudah ditetapkan sebagai DPO bernama Manu Alua  pada tanggal 22 Oktober 2022. Dimana, JA berboncengan dengan Manu Alua menuju TKP. Sampai di TKP, kemudian Manu Alua masuk ke dalam toko sedangkan JA menungu diluar.

  ‘’Lalu pelaku mengambil barang-barang  berupa 1 buah kamera Canon, 1 buah HP Vivo,  laci kasir yang terbuat dari  besi, 2 tas sekolah, tas  rinjani, 1 unit laptop dan 4 senter.

‘’Barang bukti tersebut semuanya sudah kita amankan, termasuk sepeda motor yang digunakan para pelaku melakukan kejahatan sebagai barang bukti,’’ tandasnya. Setelah melakukan pencurian tersebut, jelas dia, maka pada 28 Oktober dengan bantuan dan dukungan masyarakat, pelaku JA  diamankan oleh masyarakt karena sudah dicurigai kemudian dilaporkan ke Polres Merauke.

‘’Selanjutnya  anggota bertindak mengamankan JA. Setelah diinterogasi selanjutnya kita dapatkan barang-barang yang merupakan bagang bukti tersebut,’’ jelasnya.

Terkait dengan MA yang identitasnya sudah diketahui dan telah masuk daftar DPO, Kapolres memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke untuk segera melakukan penangkapan. Kapolres juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Merauke. ‘’Keduanya berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Merauke,’’ terangnya.

  Disinggung soal apakah ada jaringan dengan  para pelaku pencurian 17 laptop milik Vitta Seluler, Kapolres mengaku bahwa para pelaku tersebut memiliki kelompok sendiri-sendiri.

‘’Kita masih melakukan penyelidikkan apakah kedua pelaku ini merupakan bagian dari beberapa aksi pencurian  yang selama ini meresahkan warga,’’ jelasnya. Keduanya tambah dia akan dijerat Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

10 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

18 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

19 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

21 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

22 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

23 hours ago