Categories: MERAUKE

Satu Pelaku Pencurian di Toko Marinda Ditangkap

MERAUKE- Salah satu pelaku  pencurian di  Toko Marinda, Jalan Parako Merauke pada 22 Oktober lalu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JA. Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat menggelar conferensi pers, Kamis (3/11).

Mengungkapkan, kasus pencurian ini dilakukan oleh dua oknum mahasiswa JA dan seorang yang sudah ditetapkan sebagai DPO bernama Manu Alua  pada tanggal 22 Oktober 2022. Dimana, JA berboncengan dengan Manu Alua menuju TKP. Sampai di TKP, kemudian Manu Alua masuk ke dalam toko sedangkan JA menungu diluar.

  ‘’Lalu pelaku mengambil barang-barang  berupa 1 buah kamera Canon, 1 buah HP Vivo,  laci kasir yang terbuat dari  besi, 2 tas sekolah, tas  rinjani, 1 unit laptop dan 4 senter.

‘’Barang bukti tersebut semuanya sudah kita amankan, termasuk sepeda motor yang digunakan para pelaku melakukan kejahatan sebagai barang bukti,’’ tandasnya. Setelah melakukan pencurian tersebut, jelas dia, maka pada 28 Oktober dengan bantuan dan dukungan masyarakat, pelaku JA  diamankan oleh masyarakt karena sudah dicurigai kemudian dilaporkan ke Polres Merauke.

‘’Selanjutnya  anggota bertindak mengamankan JA. Setelah diinterogasi selanjutnya kita dapatkan barang-barang yang merupakan bagang bukti tersebut,’’ jelasnya.

Terkait dengan MA yang identitasnya sudah diketahui dan telah masuk daftar DPO, Kapolres memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke untuk segera melakukan penangkapan. Kapolres juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Merauke. ‘’Keduanya berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Merauke,’’ terangnya.

  Disinggung soal apakah ada jaringan dengan  para pelaku pencurian 17 laptop milik Vitta Seluler, Kapolres mengaku bahwa para pelaku tersebut memiliki kelompok sendiri-sendiri.

‘’Kita masih melakukan penyelidikkan apakah kedua pelaku ini merupakan bagian dari beberapa aksi pencurian  yang selama ini meresahkan warga,’’ jelasnya. Keduanya tambah dia akan dijerat Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Persipura Lakukan Perombakan Besar-besaran

“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…

7 hours ago

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…

8 hours ago

Hampir Tak Ada Wakil Rakyat yang Bicara Penolakan PSN

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…

9 hours ago

Keikhlasan Saat Situasi Ekonomi Kurang Bergairah Jadi Ujian Dalam Berkurban

Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…

10 hours ago

TPNPB Bertanggungjawab Atas Pembakaran Fasilitas Umum

TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…

11 hours ago

Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…

18 hours ago