Categories: MERAUKE

KPU Provinsi Sorot Adanya Parpol Mulai Curi Start

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan menyoroti adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diketahui orang tersebut maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.mendatang.

Pemasangan alat peraga kampanye itu dilakukan di Billboard atau papan reklame pemerintah daerah Kabupaten Merauke. Tercatat ada di sudut pertigaan jalan Parako-Jalan Emasu, kemudian di depan Kios Biru dan perempatan jalan kudamati-Cikombong.

Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan bahwa terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, KPU telah mengimbau baik dalam sosialisasi maupun dalam breafing lewat beberapankali tatap muka untuk semua partai Politik menahan diri dengan tidak curi start melakukan lampanye.

“Kita sudah mengimbau beberapa kali tatap muka untuk tidak melakukan kampanye. Karena masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 ,” jelasnya.

Dikatakan, adanbeberapa metode kampanye seperti tatap muka, pertemuan, pemasangan alat peraga kampanya. Ada juga materi kampanye seperti visi misi, program.

“Kalau dilihat di Pasal 21 PKPU 15 tahun 2023 Pasal 24 ayat 4 menyebutkan bahwa citra diri juga bagian dari kampanye,  gambar, nomor urut dan foto. Sehingga kita mengimbau kepada teman-teman partai politik untuk mengikuti apa yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023,” terangnya.

“Juga untuk menjaga ketertiban dan nkita KPU supaya mau berlaku adil. Semua partai politik wajib berlaku adil. Dan tertib sesuai azas kampanye sehingga sekali lagi kita meminta kepada 18 Parpol peserta pemilu untuk tertib,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa sebelum masa kampanye, Parpol tidak boleh melakukan kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye sesuai Pasal 24 PKPU Nomor 15 tahun 2023 dengan melakukan citra diri, baik nomor urut, foto, gambar.

“Sekali lagi jangan dulu dilakukan. Jangan curi start shingga adilnbagi seluruh Parpol. Karena ada parpol yang masih tahan diri dan mematuhi aturan tapi ada juga yang sudah curi start, ” terangnya.

Soal penertiban alat peraga kampanye tersebut, Helda Ambay mengaku bahwa itu rana dari Badan Pengawas Pemilu. (ulo)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga

Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…

8 hours ago

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Papua Selatan Hindari Silpa Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…

8 hours ago

Dinilai Tidak Transparan, Ajak Masyarakat Papua Bergerak

  Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…

9 hours ago

Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Astamaops Kapolri  Tekankan Pendekatan Humanis

Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…

9 hours ago

KPK dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

   Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…

10 hours ago

Jaga Biosekuriti, Karantina Papua Tengah Awasi Pengeluaran 604 Ton CPO ke Surabaya

Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…

10 hours ago