Categories: MERAUKE

Dirugikan, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Keluarkan Pernyataan Sikap

MERAUKE- Merasa dirugikan dengan sejumlah janji-janji yang diberikan perusahaan beberapa waktu, masyarakat pemilik hak ulayat  mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap terhadap PT Selaras Inti Semesta dan PT Plasma Nutfah Marind Papua yang berinvestasi Kampung Buepe dan Zanegi, Distrik Kaptel Kabupaten Merauke, Jumat, (3/6).

Pernyataan sikap ini dibacakan dan diserahkan Ketua Marga Samkakai, Petrus Samkakai diterimaWakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, S.Pd dalam pertemuan yang difasilitasi Perkumpulan Petrus Pertenten MSC dan Yayasan Pusaka, di Merauke, kemarin.

‘’Pemerintah Kabupaten Merauke dan DPRD Merauke untuk memfasilitasi peninjauan kembali perjanjian yang telah merugikan kami, termasuk perjanjian yang dibuat tanpa konsultasi mendalam dan memadai serta belum mendapat persetujuan dari kami,’’kata Petrus Samkakai membacakan salah satu dari 8 point  pernyataan sikap mereka itu.

Lainnya meminta Pemkab Merauke dan provinsi serta pusat untuk tidak lagi memberikan izin dan rekomendasi baru terkait rencana dan perluasan usaha pada kawasan hutan alam. ‘’Kami minta untuk membatasi operasi perusahaan pada hutan tanaman industri (HTI) yang sudah telanjur diusahakan,’’ katanya.

Point penting lainnya, perusahaan diminta bertanggungjawab untuk memperbaiki dan memulihkan fungsi-fungsi dusun sagu, tempat mencari ikan, tempat keramat, tempat suci dan hutan tempat berburu serta tempat sekitar aliran sungai.

Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, S.Pd terkait dengan pernyataan sikap tersebut melihat bahwa ada kelalaian sendiri dari pemerintah dan DPRD, dimana menerima investor masuk, tapi tidak menyiapkan masyarakat.

‘’Masalah hak ulayat itu, pemerintah tidak proaktif melihat batasnya. Hanya melihat di kertas. Padahal, di dalam kertas itu ada manusia yang sekarang kita bicara ini tentang hak-hak orang yang ada di atas tanah itu. Karena bukan orang trans atau dipindahkan ke situ, tapi orang yang turun temurun tinggal di situ,’’jelasnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan tersebut merupakan jeritan hati dari pemilik hak ulayat. Mereka menyampaikan bahwa mereka tidak menolak masuknya perusahaan karena sudah diputuskan pemerintah.

Namun mereka minta hak-hak mereka, terutama hak-hak sakral mereka untuk dilindungi. Apalagi di dalam tempat sakral itu ada totem yang harus  dihargai orang luar.   Oleh karena itu, jelas Dominikus Ulkukyanan, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan.

‘’Tapi kita tidak bisa bilang langsung perusahaan salah, tapi nanti kita akan panggil semua pihak  termasuk pemerintah daerah untuk kita bicarakan kembali, karena di atas tanah itu ada manusia yang mungkin selama ini kurang kita perhatikan,’’pungkasnya.  (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

9 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

9 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

10 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

10 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

11 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

11 hours ago