Site icon Cenderawasih Pos

Pansus DPR Undang Sejumlah Pimpinan OPD Terkait Temuan LHP BPK 

Pansus LHP BPK Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Merauke saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 9 OPD lingkup Pemkab Merauke, di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke, Rabu (03/04/2024)   (foto:Sulo/Cepos) 

MERAUKEPansus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Merauke mengundang sejumlah pimpinan OPD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan adanya temuan dari LHP BPK di DPR Kabupaten Merauke, Rabu (03/04/2024).

Ketua Pansus LHP BPK Johan Paulus ditemui seusai RDP tersebut mengungkapkan bahwa rapat yang dilakukan ini untuk menindakanjuti LHP BPK dengan pembentukan Pansus DPR.

‘’Di awal,  kami sudah undang BLUD dalam hal ini RSUD Merauke tentang tata kelola.

Lalu pada hari ini undang Inspektur dan beberapa pimpinan OPD yang menjadi temuan dalam LHP BPK untuk anggaran 2022 sampai triwulan ketiga tahun 2023. Kami sudah melakukan cros cek sejauh mana temuan ini ditidaklanjuti atau sampai sejauh mana,’’ kata Politisi Partai Nasdem ini.

   Johan Paulus menjelaskan bahwa ada 9 OPD yang memiliki temuan oleh BPK pada LHP tersebut. Dari 9 OPD itu, 6 diantaranya sudah clear. Sementara 3 OPD lainnya, dimana beberapa hal yang telah disampaikan  dalam RDP tersebut diantaranya  terkait dengan kelebihan pembayaran gaji pegawai, kelebihan uang perjalanan dinas  dan juga terkait dengan kelebihan volume dan denda pembayaran keterlambatan pekerjaan tersebut.

   ‘’Ini semua komunikasikan semua dan sejak kita terima LHP tersebut sampai sekarang yang sudah dituntaskan antara 70-80 persen. Sisa 20 persen, dimintakan untuk  segera diselesaikan sebelum BPK turun untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, sehingga ini menjadi dasar acuan kita dalam menetapkan wajar tanpa pengecualian itu salah satu parameter adalah bagaimana menindaklanjuti rekomendasi  LPH tersebut. Apakah ditindaklanjuti atau tidak. Minimal 70 persen. Tapi syukur dan kami  meyakini kita bisa melewati 70 persen tersebut,’’ katanya.

Johan Paulus menjelaskan bahwa ada berapa yang harus dikembalikan mislanya pembayaran  gaji dna tunjangan pensiun di 15 OPD yang harus dikembalikan Rp 448 juta. Tunjangan anak di 6 OPD sebanyak Rp 12 juta dan perjalanan dinas Rp 130 juta di BPKSDM. ‘’Dan ada beberapa temuan lainnya,’’ terangnya.

Meski begitu, Johan Paulus menilai jika dibandingkan dengan kuantitas dan kualitas temuan LHP BPK setiap tahunnya tersebut semakin  mengalami penurunan. ‘’Baik dari sisi kuantitas maupun dari segi kualitas, temuan BPK dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Artinya pengelolaan keuangan kita semakin baik,’’ terangnya.. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version