Categories: MERAUKE

Dua Pelaku Pencurian 17 Laptop Ditangkap

MERAUKE- Dua dari 4  pelaku pencurian 17 laptop dan 1 unit HP Oppo dari Toko Vitta  Seluler pada 11 Oktober sekitar 21.41 WIT lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Merauke. Dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, mengungkapkan, kedua tersangka yang sudah berhasil diringkus tersebut adalah YK dan HW. Sedangkan  2 pelaku lainnya yang belum ditangkap dan telah berstatus dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berinisial YH dan LD.

Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan dua pelaku tersebut YK dan MH, pihaknya juga berhasil  mengamankan barang bukti  berupa 7 unit laptop dan 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.

Sedangkan 10 unit  laptop lainnya, informasi dari kedua pelaku yang sudah ditangkap tersebut bahwa ke-10 unit laptop lainnya dibawa oleh kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai  DPO tersebut.

‘’Masing-masing DPO  membawa 5 unit laptop merek Acer keluaran terbaru,’’  jelasnya. Terungkap pula  bahwa kedua pelaku yang sudah tertangkap tersebut  ternyata berstatus sebagai mahasiswa  perguruan tinggi  yang ada di Merauke. Sedangkan dari 2 DPO tersebut, satu diantaranya berstatus mahasiswa.   

    Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan ini diketahui bahwa para pelaku tersebut masuk ke dalam toko dari bagian belakang dengan cara melompat pagar tinggi kemudian masuk kedalam toko dengan cara merusak jendela dan pintu yang ada dalam toko itu. ‘’Dua masuk ke dalam toko dan 2 orang di luar mengamankan barang yang dikeluarkan dari dalam tokoh,’’ jelas Kapolres.

Mantan Kapolres Intan Jaya  ini menjelaskan bahwa pihaknya juga masih mendalami peran dari para pelaku ini atas  sejumlah kasus pencurian yang terjadi di Merauke dalam beberapa  tempat belakangan ini. ‘’Kita masih dalam sejumlah kejadian pencururian yang meresahkan masyarakat  belakangan ini. Apakah jaringan ini yang melakukan atau bukan, sedang kita gali dan dalami,’’ tandasnya.  Kapolres juga memberikan tekanan  kepada Kasat Reskrim dan jajarannya untuk segera menangkap 2 DPO bersama barang buktinya tersebut. ‘’Kita sudah koordinasi dengan Polda Papua dan telah diterbitkan  status DPO dari kedua pelaku  yang belum ditangkap tersebut,’’ terangnya. Atas perbuatannya tersebut, para  pelaku tambah kapolres akan dijerat  Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Penyelundupan Vanili dan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…

2 hours ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

3 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

4 hours ago

Korban Hanyut Kali Uwe Capai 23 Orang yang Ditemukan

Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…

5 hours ago

Utamakan Kelompok Rentan, Berikan Trauma Healing Bagi Anak-anak

Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…

6 hours ago

Didemo Ratusan Jemaat, Pembangunan Dermaga Satrol Dihentikan

Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…

7 hours ago