Sebagai bentuk penghormatan terhadap detik-detik proklamasi maka pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 10.17 WIT hingga 10.20 WIT semua masyarakat diimbau untuk menghentikan kegiatan sejenak dan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, (kegiatan membahayakan jika dihentikan dikecualikan).
“Sesuai dengan surat edaran itu, nantinya setalah tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025, kami akan melakukan patroli pengecekan, dan apabila kedapatan masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih, akan dilakukan imbauan kembali hingga melakukan pemasangan,” pungkas Ibrahim. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
lub Persipura Jayapura merupakan salah satu tim yang memiliki prestasi cukup mentereng pada kompetisi sepakbola…
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan berdasarkan data sementara yang mereka…
Kapolres menyampaikan, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan…
Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan…
Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…