Categories: MERAUKE

Karantina Ikan Tingkatkan Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan

MERAUKE- Kendati Kepolisian Resor Merauke telah mengembalikan teripang 65 koli yang berhasil  diamankan saat akan dikirim ke Surabaya beberapa waktu lalu untuk selanjutnya pemiliknya  melengkapi dokumennya, namun  sampai sekarang ini,  pihak Karantina Ikan belum terima laporan untuk dilakukan uji  mutu terhadap teripang sekitar 3 ton tersebut.

Kepala Karantina Ikan Merauke, Slamat Adryanto, saat ditemui media ini, Senin (3/1),  menjelaskan, sampai   saat ini pemilik  dari barang tersebut belum melakukan uji mutu di Kantor Karantina Ikan  Merauke.  

Slamat menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi jika barang bukti Teripang tersebut  telah dikembalikan kepada pemiliknya, namun sampai sekarang  ini  pihaknya belum mendapat laporan atau permintaan dari pemilik untuk dilakukan uji mutu terhadap Teripang tersebut.

Pemerintah Kabupaten Merauke, kata  Slamat Adriyanto telah menegaskan bahwa Teripang  bukanlah hasil laut Merauke. Tapi  merupakan hasil laut dari PNG, sehingga ketika akan masuk ke Indonesia dalam hal ini Merauke, maka harus mengontongi dokumen karantina dari negara asal. Namun jika  tidak ada dokumen karantina dari negara asal maka barang tersebut dapat dikatakan  barang selundupan atau ilegal.

‘’Harus ada dokumen karantina dari negara asal. Ketika sampai di sini dan akan  dilakukan pengiriman lagi maka wajib dilakukan uji mutu,’’ tandasnya.

Terkait dengan belum adanya uji mutu  terhadap 65 koli Teripang tersebut, Slamat  Adriyanto mengaku pihaknya meningkatkan pengawasan di pintu-pintu keluar  baik  bandara maupun pelabuhan. Jangan sampai barang ilegal  tersebut tetap dikirim keluar Merauke.

  Sebagaimana diketahui, bahwa pada 6 Desember 2021 lalu,  Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke mengamankan 65 koli atau sekitar 3 ton Teripang yang akan dikirim dari Pelabuhan Merauke ke Surabaya. Dalam dokumen pengiriman yang dikeluarkan Dinas Perikanan terhadap pemilik barang, disebutkan barang yang dikirim berupa gelembung ikan.

Ternyata gelembung ikan hanya 22 koli, sedangkan 65 koli adalah Teripang. Belakangan  seluruh Teripang  tersebut dikembalikan ke pemiliknya dimana  pemilik dari barang tersebut harus tetap mengurus administrasi barang  tersebut baik dari Karantina Ikan maupun  dari Bea dan Cukai  Merauke. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUA

Recent Posts

Tak Ada Budidaya, Populasi Udang Selingkuh Semakin Berkurang

Udang Selingkuh Wamena adalah lobster air tawar endemis Papua yang secara ilmiah termasuk dalam Cherax…

4 hours ago

Medical Klinik Pertama Milik OAP Kini Hadir di Merauke

Medical Klinik pertama milik orang asli Papua kini hadir di Merauke seiring dengan peresmian dan…

6 hours ago

Sempat Ditungggu Habiskan Makan, Satu Anggota KKB Intan Jaya Dibekuk

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pemuda berinisial EK (18) di Kampung Bilogai,…

7 hours ago

Perkembangan Teknologi dan Sistem Transportasi Tak Bisa Dibendung

Ramainya perbincangan warganet di media sosial terkait rencana kehadiran Bajaj di Papua mendapat tanggapan dari…

8 hours ago

DPRP Papeg Minta Maaf Tidak Turun Langsung Ke Masyarakat Dalam Situasi Konflik

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan meminta maaf kepada keluarga korban dan korban terdampak…

9 hours ago

BPBD Mimika Imbau Nelayan Waspada Cuaca Buruk di Perairan Pesisir

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika meminta masyarakat pesisir dan para nelayan untuk meningkatkan…

10 hours ago