Categories: MERAUKE

Pelaku Akui Jual BBM Perusahaan 

MERAUKE– Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, namun KB (41) karyawan dari PT Dogeng Prahbawa mengakui telah menjual BBM Solar milik perusahaan dengan cara menyedot dari tanki alat berat milik perusahaan ke dalam jerigen ukuran 20 liter, selanjutnya dijual ke pihak lain dengan harga Rp 10.000 perliter.

‘’Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (KB) dan dari pemeriksaan itu, terlapor mengakui telah menjual BBM Solar milik perusahaan dengan cara menyedot BBM itu dari alat berat milik perusahaan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reksrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ketika ditemui media ini, Selasa (1/8), kemarin.

Meski telah diperiksa, namun penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim,  untuk perubahan status terlapor tersebut harus melalui gelar perkara terlebih dahulu.  ‘’Tentunya kita  gelar perkara dulu. Dari gelar perkara itu, kalau memang kita sudah punya minimal 2 alat bukti, maka  status terlapor bisa kita tingkatkan menjadi tersangka. Sampai saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa sebagai terlapor,’’ katanya.

   Termasuk 2 orang  lainnya yang diperiksa masih sebagai status saksi. Keduanya, adalah orang yang membeli BBM perusahaan tersebut. ‘’Kalau nanti dari hasil gelar perkara penyidik mempunyai minimal 2 alat bukti, maka keduanya bisa jadi tersangka. Tapi, kedua orang tersebut masih berstatus   sebagai saksi,’’ tandasnya.

   Sekadar diketahui, kasus dugaan penggelapan tersebut dilakukan KB yangmerupakan karyawan dari PT Dogeng Prahbawa. Terlapor KB diduga melakukan perbuatannya tersebut sejak 10 Agustus 2022 sampai 28 Juli 2023 dengan jumlah BBM Solar yang diduga digelapkan sebanyak 1.600 liter.(ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

10 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

18 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

19 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

21 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

22 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

23 hours ago