Categories: MERAUKE

Dijerat UU Minerba, Barang Bukti Disita  

MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim  AKP. Agung F. Pombos, SIK mengungkapkan bahwa 7 truk pegangkut pasir ilegal yang diamankan pihaknya beberapa waktu lalu akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.  “Kasusnya dilanjutkan ke proses hukum,” tandas Kasat Reskrim.
 Para tersangka, ungkap  Kasat Reskrim akan dijerat dengan  Undang-Undang Minerba tahun 2020 dan Perubahannya pada UU Cipta Kerja. “Ancamannya antara 5-15 tahun,’’ terangnya. 

  Menurut dia, jika para tersangka tersebut terbukti melanggar pidana, maka barang bukti  berupa 7 truk yang sudah disita tersebut akan dilelang untuk negara. “Barang buktinya akan dilelang. Karena barang buktinya itu alat tranporasi. Kita kenakan pidananya di alat transportasinya. Alat itu digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga akan disita dan dilelang,” terangnya. 

  Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melangkapi berkas dan  ia mengharapkan dalam waktu dekat bisa tahap I ke Kejaksaan. Dikatakan, bahwa saat ini pihaknya masih  terus mengembangkan kasus tersebut.  Jika sekarang ini 7 sopir truk tersebut menjadi tersangka akan kemungkinan ada yang  dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56  KUHP yakni turut serta dan ikut membantu melakukan kejahatan   tersebut.

  “Masih  terus kita kembangkan. Nanti kita lihat apakah  pemilik dari truk tersebut bisa dijerat. Tergantung hasil pemeriksaan teman-teman penyidik nanti,” tambahnya. 

   Sekadar diketahui, ke-7 truk  tersebut diamankan saat sedang melakukan penggalian dan pemuatan pasir  ilegal dari Pantai Ndalir, Kampung Nasem, Distrik Merauke. Kondisi pantai Ndalir sendiri selain jalannya yang rusak parah  sekarang ini juga  terjadi abrasi pantai yang cukup tinggi akibat penggalian  pasir secara ilegal selama  ini. Karena pasir dari Ndalir tersebut merupakan  salah satu pasir lokal terbaik selama ini. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Singgung Demo Ditahan, Konvoi Bola Dibebaskan

Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…

39 minutes ago

Okto Disebut Sebagai Wakil Komandan TPNPB-OPM

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…

2 hours ago

Cetak Sawah Baru di Sota Masih Terkendala Penolakan Warga

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan,   secara…

3 hours ago

Giliran Co-Pilot dari Pesawat Australia Dilimpahkan ke Jaksa

Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu  meminta agar penanganan…

4 hours ago

Aparat Gabungan Sita 114 Liter Miras Sopi di Pelabuhan Pomako

Aparat gabungan menyita sedikitnya 114,8 liter minuman keras lokal jenis sopi dalam razia massal di…

5 hours ago

Kejari Jayawijaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya

Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam…

6 hours ago