Categories: MERAUKE

Tidak Terapkan Prokes, Paslon Dijerat UU Karantina Kesehatan

Kapolres  Merauke   AKBP  Agustinus Ary   Purwanto, SIK

MERAUKE-Kapolres Merauke  AKBP  Agustinus  Ary Purwanto, SIK mengingatkan    pasangan calon  bupati dan  wakil bupati  Merauke yang saat ini sedang melaksanakan  kegiatan   kampanye sampai 5  Desember  mendatang  untuk  menerapkan dan  mematuhi protokol kesehatan(Prokes). 

  Sebab, jika ada paslon yang  mengabaikan   prokes  tersebut  maka terancam  akan  dijerat  UU Karantina Kesehatan dengan  ancaman  hukuman  1 tahun denda Rp 100  juta. Hal ini disampaikan    Kapolres Merauke  Ary Purwanto   saat mensosialisasikan Maklumat Kapolri dalam mendisiplinkan Prokes dalam Pilkada 2020, kemarin.  

   Menurut   Kapolres, maklumat  yang dikeluarkan Kapolri tersebut sudah 2 kali, namun  maklumat yang dikeluarkan sekarang terkait pelaksanaan Pilkada, yang intinya jangan sampai ada kluster baru dalam tahapan Pilkada. 

  “Semangat pencegahan Covid-19, semangat untuk menjaga jarak, menjauhi kerumuman tetap dilaksanakan, namun dalam pelaksanaan Pilkada terutama dalam tahapan kampanye, semangatnya beda yaitu semangat untuk mengumpulkan massa yang banyak, hal ini kalau tidak diatur, dikelola bersama-sama dengan baik maka kampanye ini di khawatirkan penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali dan akan menyebar ke seluruh pedalaman secara massif,’’ kata  Kapolres, Rabu (30/9). 

   Karena itu, ia mengharapkan kepada semua pasangan calon bupati dan pasalon wakil bupati dapat mentaati semua kesepakatan dan peraturan PKPU Nomor 13 dalam menerapkan prokes dalam setiap kegiatannya. 

  “Polri dapat menjerat Paslon Pilkada yang tidak menerapkan prokes dengan undang-undang Karantina Kesehatan dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda 100 juta rupiah, undang-undang kesehatan tentang wabah penyakit menular serta KUHP bila melanggar,” tandas Kapolres.   

   Kapolres menjelaskan, ada banyak cara   kampanye yang dilakukan saat ini yang lebih baik dan dapat mencegah penyebaran covid-19 yakni  dapat menggunakan daring, media, media sosial, meeting zoom. “Alangkah efektifnya menggunakan sarana ini,” tambahnya. 

   Hanya saja untuk  kampanye secara daring, media sosial  maupun meeting zoom  tersebut hanya  dapat  dilakukan  untuk wilayah-wilayah yang  sudah terjangkau dengan   fasilitas  internet. Bagi yang belum ada  internet,hanya  bisa lewat tatap muka.

    Sementara  dari Bawaslu Kabupaten Merauke hingga hari ketiga  pelaksanaan kampanye  belum menemukan  adanya pelanggaran  termasuk  untuk penerapan   protokol kesehatan semuanya  masih  dilaksanakan  pasangan calon dengan baik.  (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Penyelundupan Vanili Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan

TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan…

27 minutes ago

Dua Kelompok Massa di Wouma Kembali Bentrok

Bentrokan antara kedua kelompok masyarakat tak terhindarkan setelah dua kelompok ini melakukan aksi saling serang…

1 hour ago

Mimika Jadi Pasar Empuk Rokok Ilegal

Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku…

2 hours ago

Bupati Mimika: Kelola Sampah Lewat Distrik, Pengusaha Bandel Izin Dicabut

Langkah ini diambil agar penanganan lebih cepat dan tepat sasaran. Menurut Johannes, ketergantungan pada satu…

3 hours ago

Pastikan Sehat, Dinas Peternakan Mulai Pemeriksa Hewan Kurban

Untuk memastikan hewan yang akan disembeli pada hari Raya Kurban 1446 Hijriah dalam keadaan sehat…

4 hours ago

TSE Group Bangkitkan Semangat Generasi Papua

Komitmen TSE Group dalam mendukung kemajuan pendidikan di Papua Selatan terus menghadirkan dampak luar biasa…

5 hours ago