Categories: MERAUKE

Pemkab Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke dibidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Perpanjangan  kerja sama  di bidang Perdata dan Tata Usaha itu dilakukan Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT dengan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH di lantai 3 Kantor Bupati Merauke,  Jumat  (28/06/2024).

   Penandatangan ini disaksikan Sekda Kabupaten Merauke  Yermias Ndiken, S.Sos, Asisten II  dan Asisten II Setda Kabupaten Merauke, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Kakesbangpol dan para kepala seksi Kejaksaan Negeri Merauke.

   Bupati  Merauke Romanus Mbaraka, mengatakan bahwa kerja sama di bidang perdata dan tata usaha selama ini sudah berjalan dan  dengan penandatangan ini kerja sama tersebut dilanjutkan.

‘’Sehingga koordinasi kami khusus bagian hukum terus ditingkatkan,’’ kata bupati. Diketahui pula bahwa masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Merauke menyangkut masalah pertanahan. Bupati  Romanus Mbaraka  menjelaskan bahwa salah satu  rana kerja sama  ini terkait dengan masalah-masalah pertanahan tersebut.

Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki fungsi sebagai lembaga penengak hukum disatu sisi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga sebagai lembaga perdata yang mengurusi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum.

‘’Tapi, itu semua  di dasarkan atas  MoU. Tidak serta merta ketika ada permasalahan atau SKK dari pemerintah, harus ada payung hukumnya ketika akan ditindaklanjuti. Sehingga ketika kita maju ke pengadilan  baik ligitimasi di luar persidangan maupun non ligitimasi   tidak menjadi persoalan-persoalan yang berikutnya,’’ katanya.

Sementara terkait dengan masalah-masalah  tanah yang dihadapi Pemkab Merauke,  Kajari  Sulta D. Sitohang menjelaskan bahws meski sudah ada kerja sama MoU dengan Pemkab Merauke tersebut, harus ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). ‘’Kalau ada SKK untuk masalah-masalah tanah itu maka kita akan berikan pendampingan  hukum. Tapi  kalau SKK tidak ada meski sudah ada MoU, kita tidak bisa memberikan pendampingan hukum. Jadi  harus dengan SKK,’’ tandasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gencarkan Pemetaan JABI, Masyarakat Diminta Tidak Lepasliarkan Ikan Asing

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…

13 hours ago

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

17 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

18 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

19 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

20 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

21 hours ago