Categories: KEEROM

881 PKWT Keerom Dilindungi JKK dan JKM BPJamsostek

Kepala BPJamsostek Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana saat menyerahkan secara simbolis kartu JKK dan JKM dari BPJamsostek  kepada Bupati Keerom Muh.Markum, yang telah didaftarkan sebagai peserta, Rabu (26/8) kemarin. (FOTO: BPJamsostek For Cepos)

KEEROM-Sebanyak  881 Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang merupakan Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Keerom telah dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

   Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan program Jaminan Sosial Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

  Sedangkan, perlindungan dengan program JKK dan JKM bagi Non ASN di Pemkab Keerom sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 9 yang menyatakan “ pekerja adalah setiap orang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”.

   “Praturan tersebut sebagai dasar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemkab Keerom terkait perlindungan bagi Non ASN yang merupakan pekerja penerima upah (formal),”ungkap  Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Nasrullah Umar

   Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana  secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan tersebut kepada Bupati Keerom, Muh.Markum yang dilanjutkan kepada peserta, di Arso Grande Hotel, Selasa (18/8).

  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana mengatakan, 100 persen Non ASN di Pemkab Keerom telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

  “Mereka (Non ASN) punya hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial. Karena ASN sendiri sudah terlindungi oleh Taspen, maka Non ASN dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Arja Leksana.

  Arja menyebut bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, karena apabila terjadi resiko bagi peserta, sudah terlindungi oleh program jaminan sosial. Dia berpesan kepada para Non ASN yang telah terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan agar meningkatkan loyalitas dalam bekerja lantaran Pemkab dalam hal ini Bupati Keerom telah memperhatikan hak pekerja.

   Bupati Keerom, Muh.Markum menyampaikan, total 1.427 orang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aparatur pemerintahan kampung. Bupati Markum berharap seluruh  pekerja baik sektor formal dan informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. “Secara bertahap kita anggarkan karena disesuaikan juga dengan kondisi keuangan,” kata Bupati Markum. (dil/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wamen HAM: Papua Bukan Tanah Kosong

Menurutnya, selama ini pembangunan di Papua belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Ia menilai…

4 hours ago

PSN Tak Bisa Langsung Ditolak atau Diterima

Menanggapi hal itu, Anggota DPR Papua, Alberth Merauje menegaskan bahwa persoalan PSN tidak dapat serta-merta…

5 hours ago

18 Tahun ‘Disclaimer’, Pemkab Waropen Akhirnya Raih Opini WDP dari BPK

Pemerintah Kabupaten Waropen mengukir sejarah baru dalam tata kelola keuangan daerah. Setelah selama 18 tahun…

5 hours ago

Pangdam XXIV Mandala-Trikora Minta Diundang Nobar Pesta Babi

Pangdam menengaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan ketika ada yang mau putar dan nonton bareng. Bahkan…

10 hours ago

Di Balik Hangatnya Herbal Kemasan, Ada Risiko untuk Hati

Salah satu bahan yang memberikan rasa hangat dan aroma khas pada banyak obat herbal kemasan…

11 hours ago

Sambangi Jayapura, Dedi Mulyadi Ingatkan Pembangunan Jangan Hilangkan Identitas

Ya, pria yang biasa disapa Bapa Aing ini menyambangi Kota Jayapura untuk mengikuti kegiatan Konferensi…

15 hours ago