

JAYAPURA-Menerima Surat Keputusan Nomor 132.91.4812/OTDA dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Papua meneruskan surat tersebut yang berisikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Mewakili gubernur Papua, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/2) kemarin.
“Secara resmi dan sah, surat Mendagri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kami serahkan kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi,” ujar Doren Wakerkwa kepada wartawan, Rabu (19/2) kemarin.
Dari penyerahan inilah, kemudian SK tersebut akan dibawa kembali ke Sarmi untuk menindaklanjutinya dengan tahapan-tahapan selanjutnya, termasuk tahapan rekrutmen wakil bupati Sarmi yang baru melalui mekanisme DPRD Sarmi. (gr/tri)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…