

JAYAPURA-Menerima Surat Keputusan Nomor 132.91.4812/OTDA dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Papua meneruskan surat tersebut yang berisikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Mewakili gubernur Papua, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/2) kemarin.
“Secara resmi dan sah, surat Mendagri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kami serahkan kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi,” ujar Doren Wakerkwa kepada wartawan, Rabu (19/2) kemarin.
Dari penyerahan inilah, kemudian SK tersebut akan dibawa kembali ke Sarmi untuk menindaklanjutinya dengan tahapan-tahapan selanjutnya, termasuk tahapan rekrutmen wakil bupati Sarmi yang baru melalui mekanisme DPRD Sarmi. (gr/tri)
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…