

JAYAPURA-Menerima Surat Keputusan Nomor 132.91.4812/OTDA dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Papua meneruskan surat tersebut yang berisikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Mewakili gubernur Papua, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/2) kemarin.
“Secara resmi dan sah, surat Mendagri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kami serahkan kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi,” ujar Doren Wakerkwa kepada wartawan, Rabu (19/2) kemarin.
Dari penyerahan inilah, kemudian SK tersebut akan dibawa kembali ke Sarmi untuk menindaklanjutinya dengan tahapan-tahapan selanjutnya, termasuk tahapan rekrutmen wakil bupati Sarmi yang baru melalui mekanisme DPRD Sarmi. (gr/tri)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…