

JAYAPURA-Menerima Surat Keputusan Nomor 132.91.4812/OTDA dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Papua meneruskan surat tersebut yang berisikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Mewakili gubernur Papua, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/2) kemarin.
“Secara resmi dan sah, surat Mendagri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kami serahkan kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi,” ujar Doren Wakerkwa kepada wartawan, Rabu (19/2) kemarin.
Dari penyerahan inilah, kemudian SK tersebut akan dibawa kembali ke Sarmi untuk menindaklanjutinya dengan tahapan-tahapan selanjutnya, termasuk tahapan rekrutmen wakil bupati Sarmi yang baru melalui mekanisme DPRD Sarmi. (gr/tri)
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…