Categories: KEEROM

Ternyata, Senapan Angin yang Digunakan Tanpa Izin Resmi

KEEROM – Perkembangan kasus perselisihan antara oknum karyawan berinisial LW sebagai terlapor atau pelaku dan kedua orang satpam berinisial M sebagai pelapor dan D sebagai saksi, salah satu bank di Keerom pada hari Selasa tanggal 12 September tepatnya pukul 19:00 WIT kini dalam penangganan Satuan Reskrim Polres Keerom.

“Untuk kasus ini sedang dalam penangganan kami,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Zakaruddin saat dikonfirmasi  via seluler, Sabtu (16/9/2023) pagi ini.

Perkembangan sementara menurut Zakaruddin sudah ada beberapa pihak termasuk saksi sudah dimintai keteranggan.

“Sudah ada 4 orang yang sudah dimintai keteranggan, pelapor inisial M, terlapor/pelaku inisial LW, saksi inisial DV dan saksi yang bantu pesankan senapan anggin inisial IR,” bebernya.

Terkait pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini, menurutnya masih dalam tahapan penyelidikan lanjut yang artinya belum bisa disimpulkan baik itu pasal pengancaman maupun pasal darurat terkait senjata api atau sejenisnya.

“Kita sedang melakukan pendalaman, pasal apa yang dikenakan nanti itu akan menunggu hasil setelah penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut keteranggan pelaku, senapan anggin yang dimilikinya digunakan hanya untuk berburu di hutan.

“Senapan anggin milik pelaku tidak ada izinn resmi, dia beli di online, sudah lama dan barang buktinya kita sudah amankan. Yang pasti senapan anggin tidak termasuk dalam senjata api,” tegasnya.

Adapun kornologis kejadian, awalnya pelapor hendak membangunkan pelaku yang sedang tidur di bagian belakang kantor. Saat hendak dibagunkan, pelaku kaget bangun dan mau mencekik pelapor. Namun saat bersamaan pelapor menepis tanggan si pelaku akhirnya mengenai pelipis pelaku. Dari situlah awal kekisruhan yang akhirnya pelaku pulang ke rumah lalu kembali membawa senapan angin.

Sesampainya di TKP awal, pelapor sudah bersembunyi dan saat itu yang ada saksi DV. Saat DV mencoba untuk mengamankan senapan ada penolakan dari pelaku yang akhirnya terjadi perebutan yang dengan tidak sengaja menekan pelatuk senapan tersebut lalu meletus dan mengenai tembok.

“Mereka dua ini teman baik sebenarnya, dan tidak ada permasalahan lain di antara keduanya, hanya saja saat itu si pelaku sedang dipengaruhi Miras makanya terjadi salah paham,” bebernya.

Setelah dilakukan pengamanan selama 24 usai kejadian, kini status pelaku atau terlapor sebagai tahanan rumah atau wajib lapor.(*)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: BANKKEEROM

Recent Posts

BPKP Minta Pemprov Papua Antisipasi Risiko Sebelum Jadi Masalah

  Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemda Wilayah I BPKP Provinsi Papua, Hendro Wibowo mengatakan, manajemen risiko…

3 hours ago

Wali Kota Ajak IKEMAL Perkuat “Satu Gandong”

  Pesan tersebut sejalan dengan harapan Ketua IKEMAL Kota Jayapura, Piter Kainama, yang mengajak seluruh…

4 hours ago

BPBD Jayawijaya Ingatkan Warga, Ada 11 Titik Panas di Beberapa Wilayah

Plt Kepala BPBD, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Jayawijaya Romadlon menyebutkan dari informasi yang dihimpun…

7 hours ago

Capek dan Kurang Tidur, Ratusan Warga Antre Untuk Pijat Refleksi

   Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua memberikan layanan pijat kepada warga terdampak kebakaran…

8 hours ago

Masyarakatnya Ramah, Minta Warisan Leluhur Seni dan Budaya Tetap Dijaga

Para turis atau Wisatawan Mancanegara ada dari negara Inggris, Argentina, Amerika Serikat, Australia dan berbagai…

9 hours ago

147 Ribu Pengunjung dan Rp1.2 Miliar Berputar di Khalkote

Festival Danau Sentani (FDS) XV 2026 meninggalkan catatan menarik. Selama rangkaian festival berlangsung, kawasan Pantai…

10 hours ago