Categories: KEEROM

Soal Penembakan di Salah Satu Bank, Ini Penjelasan Wakapolres Keerom

KEEROM – Wakapolres Keerom, Kompol D. Pieter Kalahatu membenarkan kejadian penembakan di salah satu bank di Kabupaten Keerom.

“Soal penembakan itu benar adanya, tapi bukan saling tembak. Kasusnya sudah ditangani oleh Polres Keerom,” jelas Wakapolres Pieter Kalahatu saat dikonfirmasi Ceposonline.com di ruangan kerjanya, Kamis (14/9/2023).

Wakapolres menambahkan, ketiga orang yang terlibat dalam kasus ini merupakan karyawan di salah satu bank yang sama di Keerom.

“Kalau pelaku itu karyawan, sementara dua orang lagi merupakan Satpam di Bank yang sama,” terangnya.

Secara terpisah, Kasi Propam PolresKeerom, Ipda Heri Yanto menjelaskan, awalnya pada hari Selasa tanggal 12 September tepatnya pukul 19:00 WIT., pelaku berinisial L sebagai karyawan bank bercanda dengan MW yang merupakan Satpam di bank yang sama, mungkin karena sudah kelewatan akhirnya MW secara reflek melakukan pemukulan terhadap L yang mengakibatkan memar di bagian pelipis. Karena tidak terima dipukul, L mengeluarkan kata-kata “Ko tunggu ya, saya pulang ke rumah”.

“Dia pulang ke rumah lalu kembali membawa senapan angin jenis PCP kaliber 9 mm. Saat sampe di bank, si MW sudah menghilang, yang ada hanya D yang juga satpam di bank itu. Lalu si D ini tanya kenapa kenapa ada apa, L menjawab “saya cari MW”. Melihat L membawa senapan angin akhirnya D ingin mengamankan namun tidak diterima oleh L akhirnya dengan tidak sengaja senapan anggin tersebut keluar tembakan satu kali mengenai tembok,” jelasnya.

Terkait insiden ini, Rabu tanggal 13 September 2023, Polsek Arso Kota mendapat laporan, lalu anggota menuju ke bank tersebut. Sesampainya di bank pelaku menghindari dan tidak kooperatif.

“Saat ditangkap gerak-gerik pelaku mencurigakan, akhirnya anggota mengeluarkan tembakan peringatan baru si pelaku berhasil diamankan dan langsung bawa ke Polres Keerom,” terangnya.

“Untuk barang bukti Senapan angin jenis PCP kaliber 9mm kita sudah amankan juga,” lanjutnya.

Ditambahkan Kabag Ops Polres Keerom, Kompol Agus Ferinando Pombos, terkait penggunaan atau kepemilikan semua jenis senapan angin itu sudah diatur pasal yang jelas.

“Pada pasal 4 ayat (3) PerKapolri No. 8/2012; senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target. Pasal 41 PerKapolri menjelaskan pemegang senapan angin untuk kepentingan olahraga dilarang menggunaksn atau

menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan dan berburu,” jelasnya.

“Pada intinya aturan sudah jelas, jadi apa yang dibawa oleh pelaku merupakan ilegal dan melanggar hukum,” tegasnya.

Terkait kelanjutan kasus ini, Polres Keerom masih menunggu proses lebih lanjut.(*)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Harus Perkuat Skill

Papua Surgical Update (PSU) 2026 ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dokter spesialis,…

21 hours ago

Pasca Penertiban, Pemkot Didesak Data Ulang Pedagang

Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar.…

1 day ago

Terindikasi Melanggar, Ribuan Barcode BBM Bersubsidi Diblokir

   Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani…

1 day ago

Pemilihan Rektor Uncen Jadi Agenda Prioritas

   Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan…

1 day ago

Gubernur: Layanan Pertanahan Harus Menjangkau Pelosok!

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui…

1 day ago

Manfaatkan Dana Kampung untuk Kembangkan Potensi Lokal

  Abisai menilai, kearifan lokal dan berbagai potensi yang dimiliki setiap kampung merupakan kekayaan yang…

1 day ago