Categories: KEEROM

Soal Penembakan di Salah Satu Bank, Ini Penjelasan Wakapolres Keerom

KEEROM – Wakapolres Keerom, Kompol D. Pieter Kalahatu membenarkan kejadian penembakan di salah satu bank di Kabupaten Keerom.

“Soal penembakan itu benar adanya, tapi bukan saling tembak. Kasusnya sudah ditangani oleh Polres Keerom,” jelas Wakapolres Pieter Kalahatu saat dikonfirmasi Ceposonline.com di ruangan kerjanya, Kamis (14/9/2023).

Wakapolres menambahkan, ketiga orang yang terlibat dalam kasus ini merupakan karyawan di salah satu bank yang sama di Keerom.

“Kalau pelaku itu karyawan, sementara dua orang lagi merupakan Satpam di Bank yang sama,” terangnya.

Secara terpisah, Kasi Propam PolresKeerom, Ipda Heri Yanto menjelaskan, awalnya pada hari Selasa tanggal 12 September tepatnya pukul 19:00 WIT., pelaku berinisial L sebagai karyawan bank bercanda dengan MW yang merupakan Satpam di bank yang sama, mungkin karena sudah kelewatan akhirnya MW secara reflek melakukan pemukulan terhadap L yang mengakibatkan memar di bagian pelipis. Karena tidak terima dipukul, L mengeluarkan kata-kata “Ko tunggu ya, saya pulang ke rumah”.

“Dia pulang ke rumah lalu kembali membawa senapan angin jenis PCP kaliber 9 mm. Saat sampe di bank, si MW sudah menghilang, yang ada hanya D yang juga satpam di bank itu. Lalu si D ini tanya kenapa kenapa ada apa, L menjawab “saya cari MW”. Melihat L membawa senapan angin akhirnya D ingin mengamankan namun tidak diterima oleh L akhirnya dengan tidak sengaja senapan anggin tersebut keluar tembakan satu kali mengenai tembok,” jelasnya.

Terkait insiden ini, Rabu tanggal 13 September 2023, Polsek Arso Kota mendapat laporan, lalu anggota menuju ke bank tersebut. Sesampainya di bank pelaku menghindari dan tidak kooperatif.

“Saat ditangkap gerak-gerik pelaku mencurigakan, akhirnya anggota mengeluarkan tembakan peringatan baru si pelaku berhasil diamankan dan langsung bawa ke Polres Keerom,” terangnya.

“Untuk barang bukti Senapan angin jenis PCP kaliber 9mm kita sudah amankan juga,” lanjutnya.

Ditambahkan Kabag Ops Polres Keerom, Kompol Agus Ferinando Pombos, terkait penggunaan atau kepemilikan semua jenis senapan angin itu sudah diatur pasal yang jelas.

“Pada pasal 4 ayat (3) PerKapolri No. 8/2012; senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target. Pasal 41 PerKapolri menjelaskan pemegang senapan angin untuk kepentingan olahraga dilarang menggunaksn atau

menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan dan berburu,” jelasnya.

“Pada intinya aturan sudah jelas, jadi apa yang dibawa oleh pelaku merupakan ilegal dan melanggar hukum,” tegasnya.

Terkait kelanjutan kasus ini, Polres Keerom masih menunggu proses lebih lanjut.(*)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

ABR Kembali Pimpin Golkar Kota Jayapura, Target Pertahankan Palu DPRK

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi Partai Golkar untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan target…

25 minutes ago

Di Jayapura, Ribuan Masyarakat Antusias Hadiri Diskusi Publik Tentang PSN

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Kepala Komnas HAM Papua…

4 hours ago

Bom Peninggalan Perang Meledak, Lima Orang Tewas

Menurut warga, kekuatan ledakan yang terjadi di pinggiran pantai ini terbilang sangat masif. Detik-detik mencekam…

10 hours ago

Pemkot Jayapura Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI

Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…

11 hours ago

BTM: Amankan Pemain Muda

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…

12 hours ago

Pipa Induk Patah Akibat Longsor, Distribusi Air PT AMJ Macet

Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…

13 hours ago