Categories: BIAK

Bupati Biak Numfor Tegaskan ASN Wajib Mengabdi Minimal 15 Tahun

BIAK – Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, memberikan penegasan keras kepada para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah mengikuti Diklat Prajabatan di Biak agar siap mengabdi minimal selama 15 tahun di wilayah Kabupaten Biak Numfor setelah resmi diangkat. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap kebutuhan mendasar daerah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Bupati Mansnembra menekankan bahwa rekrutmen ASN kali ini tidak boleh dijadikan batu loncatan untuk mengajukan pindah tugas ke kabupaten lain dengan alasan apapun setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Khusus untuk tenaga kesehatan dan pendidikan, ini adalah kebutuhan dasar daerah kita. Jangan jadikan rekrutmen ini sebagai dasar untuk kemudian berencana pindah ke kabupaten lain. Tinggalkan bayangan itu, fokuslah untuk 15 tahun ke depan,” ujarnya dengan nada tegas.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Biak Numfor akan menyiapkan surat pernyataan yang wajib ditandatangani oleh calon ASN tenaga pendidikan dan kesehatan. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan untuk mengabdi selama 15 tahun tanpa mengajukan permohonan pindah atau mutasi dengan alasan pribadi setelah menerima SK pengangkatan.

Bupati menjelaskan bahwa fokus utama Pemkab Biak Numfor saat ini adalah peningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan dan pengembangan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan. Oleh karena itu, kehadiran ASN baru di kedua sektor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam jangka panjang. (Il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

2 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

3 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

4 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

5 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

6 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

7 hours ago