

Sekertaris DPRD Biak Numfor, Drs. Judi Wanma, M.Si
BIAK-Sekertaris DPRD Biak Numfor, Drs. Judi Wanma, M.Si mengatakan, peraturan daerah ( Perda ) non APBD tentang retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Biak Numfor telah berakhir masa berlakunya sehingga hal itu menjadi progam kerja DPRD Biak tahun 2023.
DPRD Biak Numfor menurut Sekertaris DPRD, Judi Wanma telah memasukan Raperda tentang retribusi dan pajak daerah bersama Raperda non APBD lainnya untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2023.
“Ada Perda baru yang sudah ditetapkan dan ada juga beberapa Perda lama yang di perbarui karena masa berlakunya sudah berakhir yang dimasukan untuk dibahas dan ditetapkan lagi, yaitu Perda tentang retribusi dan pajak daerah,”jelas Wanma kepada Cenderawasih Pos di Biak, Sabtu,(21/9).
Dia berharap Perda tentang pajak dan retribusi daerah segera ditetapkan oleh DPRD Biak Numfor agar dipergunakan sebagai dasar dalam melakukan pungutan reribusi dan pajak daerah di Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2023.
Bila tidak maka tidak akan dilakukan pungutan retribusi dan pajak daerah pada tahun 2023 karena tidak ada dasar hukum yang menjamin penarikan retribusi dan penarikan pajak daerah dilakukan.
“Penarikan retribusi dan pajak daerah dasarnya di Perda itu, jadi kalau ditetapkan baru bisa melaksanakan pungutan, kalau tidak maka tidak bisa,”ujarnya (ren )
Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…
Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…
"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…
Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…