

Penyerahan tersangka dari Tim Reserse Unit Toipikor bersama Kasat Reskrim Polres Supiori, di Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (22/10) kemarin. (FOTO: Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK NUMFOR – Tim Reserse Polres Supiori telah menyerahkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Kampung Puweri ke Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (22/10) kemarin.
Kasus yang menyeret tersangka berinisial DY, mantan Kepala Kampung Puweri, kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Penyerahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.
Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH., MH., dalam keterangannya menjelaskan, “Penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2024 telah mendapati cukup bukti terkait penyalahgunaan wewenang oleh tersangka DY.
“Kami telah memeriksa 15 saksi dan dua saksi ahli, serta menyita 28 barang bukti termasuk SK Bupati terkait penunjukan DY sebagai Kepala Kampung. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak melibatkan bendahara maupun perangkat desa lainnya dalam pengelolaan keuangan kampung,”katanya.
Kasus ini bermula dari pencairan dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,9 miliar. Tersangka DY diduga menguasai dan menggunakan sebagian besar dana tersebut tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Akibatnya, terdapat selisih besar antara realisasi penggunaan dana dengan laporan pertanggungjawaban, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 434 juta.
Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH., MH., juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang serupa lainnya, berupa penyalahgunaan dana kampung dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Penyalahgunaan dana kampung ini melibatkan kepala kampung yang sudah diperiksa bersama beberapa saksi lainnya.
“Kasus ini telah dilimpahkan oleh Inspektorat ke Polres setelah yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan dana meskipun sudah diberikan jangka waktu lebih dari enam bulan,” ujar Ipda Daniel.
Ia juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk melakukan pengawasan ketat dan pendampingan dalam penyaluran dana kampung guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.
Page: 1 2
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…