Categories: BIAK

Kasus Korupsi Dana Desa Puweri Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor

BIAK NUMFOR – Tim Reserse Polres Supiori telah menyerahkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Kampung Puweri ke Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (22/10) kemarin.

Kasus yang menyeret tersangka berinisial DY, mantan Kepala Kampung Puweri, kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

Penyerahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.

Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH., MH., dalam keterangannya menjelaskan, “Penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2024 telah mendapati cukup bukti terkait penyalahgunaan wewenang oleh tersangka DY.

“Kami telah memeriksa 15 saksi dan dua saksi ahli, serta menyita 28 barang bukti termasuk SK Bupati terkait penunjukan DY sebagai Kepala Kampung. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak melibatkan bendahara maupun perangkat desa lainnya dalam pengelolaan keuangan kampung,”katanya.

Kasus ini bermula dari pencairan dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,9 miliar. Tersangka DY diduga menguasai dan menggunakan sebagian besar dana tersebut tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Akibatnya, terdapat selisih besar antara realisasi penggunaan dana dengan laporan pertanggungjawaban, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 434 juta.

Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH., MH., juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang serupa lainnya, berupa penyalahgunaan dana kampung dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Penyalahgunaan dana kampung ini melibatkan kepala kampung yang sudah diperiksa bersama beberapa saksi lainnya.

“Kasus ini telah dilimpahkan oleh Inspektorat ke Polres setelah yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan dana meskipun sudah diberikan jangka waktu lebih dari enam bulan,” ujar Ipda Daniel.

Ia juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk melakukan pengawasan ketat dan pendampingan dalam penyaluran dana kampung guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ancaman Keselamatan Juga Membayangi Warga Sipil Non-Papua

Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…

17 hours ago

Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Operasi Tempur di Korowai

Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan…

18 hours ago

44 Pendulang Dievakuasi

–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…

19 hours ago

Pasukan Khusus Diturunkan ke Lokasi Penambangan

Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…

20 hours ago

Konflik Wouma Berakhir Damai, Dua Kelompok Patah Panah

Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…

2 days ago

Pemkot Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…

2 days ago