Selain itu, Kasat Reskrim juga menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, termasuk dugaan pemotongan anggaran dana kampung oleh beberapa perangkat daerah.
“Kami tidak main-main dengan kasus korupsi di Supiori. Ini adalah harapan masyarakat, dan kami akan terus mengusut tuntas semua kasus yang merugikan negara,” tegas Kasat Reskrim yang juga didampingi Kapolres Supiori.
Kasus-kasus korupsi yang terjadi di Supiori menjadi perhatian publik, terutama terkait dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Polres Supiori menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi di wilayah mereka, guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Dari kasus ini DY dikenakan pasal 2 Subsdair Pasl 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman diatas lima (5) tahun penjara. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
epala Suku Wouma Kurima Hamzah Lantipo menyatakan usai konflik pada 15 Mei lalu selanjutnya tak…
Juru Bicara TNPB-OPM, Sebby Sambom, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pembuat film dokumenter tersebut. Menurutnya,…
Diketahui, sebanyak 17 unit sepeda motor milik warga yang ada di sekitar Pelabuhan Kondap, Kelapa…
Perjalanan menuju Distrik Douw tidak mudah. Dengan menggunakan pesawat perintis dari Sentani, rombongan harus menempuh…
Akibat insiden ini pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy…
– Panitia Idul Adha Masjid Agung Baitul Rahman Wamena menyalurkan 13 ekor daging kurban yang…