“Ada sejumlah jabatan yang masih kosong dan diisi oleh pelaksana-pelaksana tugas, kita akan lakukan rapat Baperjakat, tidak ada Plt-Plt, ASN kita cukup banyak dan berkompeten, tapi belum diberdayakan dan masih non-job, ada sebagian di OPD, kelurahan dan distrik, silahkan para pimpinan OPD segera mengusung personel yang ada untuk menduduki jabatan,” ujar Sekda Markus.
Dirinya juga menekankan, bahwa kewenangan penjabat bupati untuk mengangkat, merotasi atau mengisi jabatan kosong di tiap-tiap OPD memiliki kewenangan yang sama dengan bupati definitif.
“Kewenangan sama hanya prosedurnya berbeda, kalau pejabat definitif tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Mendagri untuk pelantikan, tetapi sama wajib memberitahukan kepada KASN dan surat dari BKN, kalau sudah ada maka pejabat definitif boleh melantik, sedangkan Ibu Pj nanti setelah surat dari BKN keluar harus menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, itu yang membedakan,” tandas mantan Pj Bupati SArmi itu. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Sejak April 2025, rumah sakit milik Pemerintah Kota Jayapura tersebut menjalankan Program Jaminan Direktur,…
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang…
Kajati Papua Jefferdian mengatakan, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi yang secara rutin dilakukan secara bergantian…
Peninjauan meliputi akses jalan menuju kawasan pusat pemerintahan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Selatan hingga…
enghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan…
Informasi yang diperoleh menyebutkan sekitar 18 ABK berada di tiga kapal tersebut. Dari laporan sementara,…