

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kembali menyiapkan 200 tenda payung yang selanjutnya dibagi ke pedagang yang ada di lima pasar. Tenda payung itu sebagai bagian penataan jarak pedagang yang ditutup selama satu minggu terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Distribusi tenda payung itu adalah yang kedua kalinya dilakukan pemerintah daerah sebagai bagian dari penerapan jaga jarak (physical distancing) bagi para penjual (pedagang). Sebelumnya sudah dilakukan pemasangan tenda bagi mama-mama dan penjual di Pasar Darfuar.
Dari jumlah 200 tenda payung sebanyak itu, masing-masing didistribusi ke Pasar Inpres 80 tenda, Pasar Darfuar 50, Pasar Ikan Fandoy 30, Pasar Mama-Mama di depan Museum 20 dan Pasar Bosnik 20 tenda. Sebelumnya juga pemerintah daerah telah mendistribusi 50 tenda payung bagi mama-mama penjual sayur dan umbi-umbian.
Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan pendistribusian payung ke sejumlah pasar juga merupakan bagian dari penataan terhadap pasar yang dilakukan selama satu minggu, khususnya terkait pengaturan jarak mama-mama dan penjual di pasar.
“Pengaturan jarak ini penting, dalam hal mencegah penularan Virus Corona apalagi di pasar aktivitas cukup ramai. Ya, selain itu juga tentunya juga terkait dengan menyiapkan tempat yang layak bagi mama-mama dan penjual di pasar, mereka bisa terlindung dari hujan dan teriknya matahari dengan tenda itu,” ujarnya. (itb/tri)
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…