Namun Kata AKP Lally, produk hukum seperti Laporan Polisi Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi, tidak semudah itu untuk diterbitkan. Perlu dilakukan peninjauan langsung ke TKP. Kadangkala, laka tunggal karena menambrak benda tak bergerak di jalan, tidak sedikit masyarakat meminta menerbitkan laporan polisi.
Laporan Polisi yang diterbitkan oleh aparat kepolisian, menjadi sebuah pertanggungjawaban yang harus diselesaikan oleh aparat. Muara dari laporan polisi itu bisa saja diproses lebih lanjut ke Pengadilan, atau bisa juga restorative justice di kepolisian. Karena setiap laporan polisi nantinya akan diperiksa sejauh mana proses laporan yang dilaporkan oleh masyarakat itu.
“Tapi ini kan mereka minta laporan polisi kalau cuma laka tunggal tabrak tiang listrik, ada juga cuma karena parkir terus terjatuh dari motor, minta laporan polisi, supaya meringankan beban biaya di rumah sakit, itu tidak bisa kami keluarkan, karena ini produk hukum yang legal, kita harus meninjau langsung ke TKP, memeriksa saksi, dan juga alat bukti,” tegas AKP Lally. ( il).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…