

Iptu Adhitya Rizki Ridhotomo, STr.K, S.I.K., M.H., (foto:Ismail/Cenderawasuih Pos)
BIAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Biak Numfor mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) guna mempermudah proses perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Kasatlantas Polres Biak Numfor, Iptu Adhitya Rizki Ridhotomo, menjelaskan bahwa aplikasi SINAR merupakan inovasi dari Korlantas POLRI yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Play Store. Setelah mendaftar, pengguna dapat mengikuti serangkaian prosedur seperti tes kesehatan dan tes psikologi secara daring,” ujar Iptu Adhitya pada Jumat (14/2) kemarin.
Ia menambahkan bahwa setelah menyelesaikan tahapan yang diperlukan, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account yang tersedia dalam aplikasi. SIM yang diperpanjang kemudian dapat diambil langsung atau dikirim melalui layanan pos sesuai dengan pilihan pemohon.
Selain mendorong pemanfaatan layanan digital, Satlantas Polres Biak Numfor juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan guna meningkatkan keselamatan berkendara. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…