“Tersangka AB juga merupakan residivis yang sebelumnya melakukan kasus pencurian dengan pemberatan KUHP 363, dan telah menjalani hukuman di Lapas Biak. Tersangka baru dibebaskan pada Maret 2024 lalu,” ungkap Wakapolres. Tersangka AB terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain tersangka AB yang telah diamankan, Polres Biak Numfor juga tengah memburu dua pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial WM dan satu lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Biak Numfor untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian dengan kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui call center110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…
Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…
Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…
Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…