Categories: BIAK

KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Philipina di Utara Pulau Biak

BIAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Dua kapal ikan asing berbendera Filipina berhasil ditangkap di Laut Pasifik Utara, Biak, Papua oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 dalam operasi yang dikawal langsung oleh Stasiun PSDKP Biak.

Dalam konferensi pers di Dermaga BMJ, Jumat (9/5), Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, S.Pi., MM., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi intelijen antara Pusat Pengendalian (Pusdal), aparat keamanan, dan kelompok masyarakat nelayan pengawas.

“Kapal ini sudah terdeteksi oleh Pusdal dan juga atas laporan nelayan. Jadi mata dan telinga kami bukan hanya di instansi, tapi juga masyarakat yang menjadi informan penting,” ujar Ipunk, sapaan akrabnya, saat jumpa Pers di Dermaga BMJ, Jumat (9/5) usai menyeret keuda kapal tersebut berlabuh di sana.

Dua kapal yang ditangkap terdiri dari satu kapal penangkap (TWIN J-04) dan satu kapal pengangkut (YANREYD-293). Kedua kapal diketahui telah berulang kali melakukan pemindahan hasil tangkapan dari wilayah Indonesia ke Filipina tanpa izin. Salah satu kapal bahkan sudah membawa kabur sekitar 60 ton ikan tuna kecil sebelum berhasil dihentikan.

“Nilai kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Karena diperkirakan sudah melakukan praktek ilegal fishing ini beberapa kali. Kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap purse seine yang tidak hanya menangkap ikan dewasa, tetapi juga baby tuna yang seharusnya bisa dinikmati nelayan lokal saat sudah besar,” tegasnya.

Penangkapan ini menunjukkan eksistensi PSDKP di wilayah Indonesia Timur yang menurutnya sangat strategis dan rentan terhadap pelanggaran kedaulatan.  “Kami hadir di sini untuk memastikan laut kita terjaga. Sinergi dengan BIN, TNI AL, Kepolisian, dan aparat lain adalah kunci,” imbuhnya.

Sebanyak 32 awak kapal asal Filipina, termasuk satu awal asal Kepulauan Sangihe turut diamankan dan akan menjalani proses hukum di Biak. Kapal beserta alat tangkap dan sisa muatan ikan sekitar 5 ton dijadikan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan oleh PPNS Perikanan, dan kedua kapal dipastikan akan disita negara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Penggunaan HP Bagi Peserta Didik Bakal Dibatasi

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…

1 hour ago

Darurat Guru Nasional, Saatnya Negara Menghadirkan Badan Guru Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…

4 hours ago

Istana Diguncang Isu Reshuffle Kabinet

Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…

5 hours ago

Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode

Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…

6 hours ago

Golkar Nilai Pembentukan Papua Utara Belum Waktunya

  Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…

1 day ago

Bukan Rudapaksa Tapi Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…

1 day ago