Categories: BIAK

KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Philipina di Utara Pulau Biak

BIAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Dua kapal ikan asing berbendera Filipina berhasil ditangkap di Laut Pasifik Utara, Biak, Papua oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 dalam operasi yang dikawal langsung oleh Stasiun PSDKP Biak.

Dalam konferensi pers di Dermaga BMJ, Jumat (9/5), Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, S.Pi., MM., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi intelijen antara Pusat Pengendalian (Pusdal), aparat keamanan, dan kelompok masyarakat nelayan pengawas.

“Kapal ini sudah terdeteksi oleh Pusdal dan juga atas laporan nelayan. Jadi mata dan telinga kami bukan hanya di instansi, tapi juga masyarakat yang menjadi informan penting,” ujar Ipunk, sapaan akrabnya, saat jumpa Pers di Dermaga BMJ, Jumat (9/5) usai menyeret keuda kapal tersebut berlabuh di sana.

Dua kapal yang ditangkap terdiri dari satu kapal penangkap (TWIN J-04) dan satu kapal pengangkut (YANREYD-293). Kedua kapal diketahui telah berulang kali melakukan pemindahan hasil tangkapan dari wilayah Indonesia ke Filipina tanpa izin. Salah satu kapal bahkan sudah membawa kabur sekitar 60 ton ikan tuna kecil sebelum berhasil dihentikan.

“Nilai kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Karena diperkirakan sudah melakukan praktek ilegal fishing ini beberapa kali. Kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap purse seine yang tidak hanya menangkap ikan dewasa, tetapi juga baby tuna yang seharusnya bisa dinikmati nelayan lokal saat sudah besar,” tegasnya.

Penangkapan ini menunjukkan eksistensi PSDKP di wilayah Indonesia Timur yang menurutnya sangat strategis dan rentan terhadap pelanggaran kedaulatan.  “Kami hadir di sini untuk memastikan laut kita terjaga. Sinergi dengan BIN, TNI AL, Kepolisian, dan aparat lain adalah kunci,” imbuhnya.

Sebanyak 32 awak kapal asal Filipina, termasuk satu awal asal Kepulauan Sangihe turut diamankan dan akan menjalani proses hukum di Biak. Kapal beserta alat tangkap dan sisa muatan ikan sekitar 5 ton dijadikan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan oleh PPNS Perikanan, dan kedua kapal dipastikan akan disita negara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

BPKP Minta Pemprov Papua Antisipasi Risiko Sebelum Jadi Masalah

  Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemda Wilayah I BPKP Provinsi Papua, Hendro Wibowo mengatakan, manajemen risiko…

3 hours ago

Wali Kota Ajak IKEMAL Perkuat “Satu Gandong”

  Pesan tersebut sejalan dengan harapan Ketua IKEMAL Kota Jayapura, Piter Kainama, yang mengajak seluruh…

4 hours ago

BPBD Jayawijaya Ingatkan Warga, Ada 11 Titik Panas di Beberapa Wilayah

Plt Kepala BPBD, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Jayawijaya Romadlon menyebutkan dari informasi yang dihimpun…

7 hours ago

Capek dan Kurang Tidur, Ratusan Warga Antre Untuk Pijat Refleksi

   Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua memberikan layanan pijat kepada warga terdampak kebakaran…

8 hours ago

Masyarakatnya Ramah, Minta Warisan Leluhur Seni dan Budaya Tetap Dijaga

Para turis atau Wisatawan Mancanegara ada dari negara Inggris, Argentina, Amerika Serikat, Australia dan berbagai…

9 hours ago

147 Ribu Pengunjung dan Rp1.2 Miliar Berputar di Khalkote

Festival Danau Sentani (FDS) XV 2026 meninggalkan catatan menarik. Selama rangkaian festival berlangsung, kawasan Pantai…

10 hours ago