Categories: BIAK

Sidak Harga Minyakita, Ditemukan Harga Melebihi HET

Satgas Pangan Polres Biak Numfor Menyita Produk Minyakita

BIAK– Satgas Pangan Polres Biak Numfor melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di sejumlah kios, toko, dan swalayan di Pasar Inpres Biak pada Selasa (11/3). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, S.H., M.H., beserta tim.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah pedagang menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, beberapa kios dan toko mematok harga antara Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter, sementara HET yang berlaku seharusnya Rp15.700 per liter.

“Hasil pengecekan, kami temukan harga produk Minyakita tidak sesuai HET. Sejumlah kios atau toko menjual dengan kisaran harga Rp17.000 hingga Rp20.000 untuk ukuran 1 liter kemasan botol,” ujar Kasatreskrim IPTU Dr. Tantu Usman.

Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap volume minyak goreng dalam kemasan botol maupun pouch. Ada indikasi bahwa isi tidak sesuai dengan yang tertera pada label, yang dapat merugikan konsumen.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Biak Numfor melakukan penyitaan sejumlah produk Minyakita sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pemilik kios dan toko yang produknya disita juga diminta menandatangani Surat Tanda Penerimaan Barang.

“Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami berkomitmen akan bertindak tegas terhadap oknum pelaku usaha yang menjual barang dengan harga melebihi ketentuan demi keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat,” tegas Kasatreskrim.

Dalam kesempatan tersebut, Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam berbelanja, terutama dalam memastikan harga barang sesuai dengan aturan pemerintah. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek masa berlaku dan kondisi produk sebelum membeli, guna menghindari pembelian barang yang tidak layak konsumsi.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

16 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

17 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

21 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

22 hours ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

23 hours ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

1 day ago