Categories: BIAK

Sidak Harga Minyakita, Ditemukan Harga Melebihi HET

Satgas Pangan Polres Biak Numfor Menyita Produk Minyakita

BIAK– Satgas Pangan Polres Biak Numfor melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di sejumlah kios, toko, dan swalayan di Pasar Inpres Biak pada Selasa (11/3). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, S.H., M.H., beserta tim.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah pedagang menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, beberapa kios dan toko mematok harga antara Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter, sementara HET yang berlaku seharusnya Rp15.700 per liter.

“Hasil pengecekan, kami temukan harga produk Minyakita tidak sesuai HET. Sejumlah kios atau toko menjual dengan kisaran harga Rp17.000 hingga Rp20.000 untuk ukuran 1 liter kemasan botol,” ujar Kasatreskrim IPTU Dr. Tantu Usman.

Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap volume minyak goreng dalam kemasan botol maupun pouch. Ada indikasi bahwa isi tidak sesuai dengan yang tertera pada label, yang dapat merugikan konsumen.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Biak Numfor melakukan penyitaan sejumlah produk Minyakita sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pemilik kios dan toko yang produknya disita juga diminta menandatangani Surat Tanda Penerimaan Barang.

“Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami berkomitmen akan bertindak tegas terhadap oknum pelaku usaha yang menjual barang dengan harga melebihi ketentuan demi keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat,” tegas Kasatreskrim.

Dalam kesempatan tersebut, Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam berbelanja, terutama dalam memastikan harga barang sesuai dengan aturan pemerintah. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek masa berlaku dan kondisi produk sebelum membeli, guna menghindari pembelian barang yang tidak layak konsumsi.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Populasi Satwa Endemik Papua Semakin Berkurang

Populasi sejumlah satwa liar di Papua Selatan, termasuk kangguru Papua (Macropus agilis), disebut mengalami penurunan.…

42 minutes ago

Cek-cok di Jalan Poros SP 5 Timika, Korban Tewas Ditikam Badik

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Amir Rado mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku AB…

3 hours ago

Gubernur Apolo Ingatkan Peserta Konvenda PPK se-Regio Papua Perkuat Iman

Momentum akbar itu mengusung tema “Menjadi Sahabat Yesus Dalam Keberagaman.” Kegiatan ini  menjadi forum pertemuan…

8 hours ago

Kemarau Panjang Picu Kenaikan Harga Cabai dan Sayuran

Harga cabai, khususnya cabai rawit, di Pasar Wamanggu Merauke pada Jumat (18/9/2026) berada di kisaran…

9 hours ago

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

1 day ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

1 day ago