Categories: BIAK

Bawa 64 Amunisi, Anggota KNPB Serui Dibekuk

Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si ketika memimpin konferensi pers terkait pengamanan amunisi dan sejumlah BB lainnya di Mapolres, Senin (9/9) kemarin. ( FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK-Seorang pria yang berinisial MW dibekuk jajaran Polres Biak Numfor karena membawa 64 butir amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 64 butir. MW alias Max (34) yang belakangan diketahui adalah anggota KNPB wilayah Serui sejak tahun 2016  ternyata berpangkat Letnan Dua.

  Bersama dengan amunisi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah sangkur king cobra, satu   celana PDL loreng, satu   baju PDL loreng dengan badge bintang kejora dengan KNPB, satu buah jaket loreng, satu buah topi loreng dengan badge KNPB dan satu pasang sepatu PDL warna hitam.

  Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si mengungkapkan, MW sebenaranya diamankan sejak pekan lalu bersama dengan sejumlah barang bukti di atas kapal. Tersangka, diduga membawa sejumlah barang bukti itu dari Jayapura dan  berangkat dengan tujuan Serui.

  “Jadi MW yang sudah kami tetapkan jadi tersangka tujuannya ke Serui setelah berangkat dari Jayapura, namun ketika kapal sandar di Pelabuhan Biak dan dilakukan pemeriksaan didapatkan sejumlah BB dari tersangka,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya yang dihadiri sejumlah Fokompinda di Mapolres, Senin (9/9) kemarin.

  Menurut Kapolres, tersangka bergabung dengan KNPB wilayah Serui sejak tahun 2016 dengan pangkat Letnan Dua di bawah pimpinan Ferry Warabay.  Tersangka kepada penyidik mengaku menyandang pangkat Letnan Dua itu setelah diteguhkan oleh Goliat Tabuni di Jayapura waktu itu.

  “Tersangka dan barang bukti sebenarnya kami sudah tangkap pekan lalu, namun karena kepentingan pengembangan penyelidikan maka baru dipublikasi hari ini melalui konferensi pers,” tandasnya.

  Kapolres menyatakan, tersangka yang tidak lulus SD itu dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 “Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan, tersangka kami sudah tahan. Ya, pengembangan kasus ini sangat penting, atribut, amunisi dan kemungkinan ada pihak lain terlibat itu masih dikejar,” pungkasnya.(itb/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

TNI-Polri Petakan Daerah Rawan dan Perkuat Pengamanan di Papua

Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…

45 minutes ago

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

2 hours ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

3 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

6 hours ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

7 hours ago

Terima Tambahan DAU, Bupati Keerom Layangkan Apresiasi kepada Presiden Prabowo

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…

8 hours ago