Categories: BIAK

Umbul-Umbul Wajib Dipasang, Miras Dilarang

Selain itu, pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran yang membatasi peredaran minuman keras mulai 1 hingga 8 Agustus 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang PSU Pilgub Papua pada 6 Agustus mendatang.

Bupati juga menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan bukan hanya terbatas pada periode menjelang PSU dan perayaan HUT RI, tetapi harus menjadi komitmen berkelanjutan. “Biak adalah kota dengan zona aman dan damai, dan kita semua punya tanggung jawab menjaganya,” ujarnya. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Program Gentengisasi Bakal Ditangani Kopdes Merah PutihProgram Gentengisasi Bakal Ditangani Kopdes Merah Putih

Program Gentengisasi Bakal Ditangani Kopdes Merah Putih

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, koperasi desa memiliki potensi besar dalam memproduksi genteng berbasis inovasi…

8 hours ago

Niat Puasa Ramadhan Harus Tiap Hari atau Cukup Sekali Selama Satu Bulan?

Umat Islam di Tanah Air terbiasa melakukan niat puasa Ramadhan setiap malam. Ada pula yang…

9 hours ago

Jenderal Bintang Tiga TNI Turun Langsung ke Korowai, Ada Apa?

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menyampaikan bahwa dalam…

14 hours ago

Cegah Munculnya Ancaman dan Gangguan, Satgas ODC Patroli di Distrik Sinak

”Patroli ini bukan hanya soal menjaga keamanan, tetapi juga soal menciptakan kedekatan antara aparat dan…

15 hours ago

Tahun Kuda Api, Harus Bergerak Cepat Namun Perkuat Kerjasama

Kondisi ini terlihat Vihara Arya Dharma Kota Jayapura pada, Selasa (17/2), ratusan umat Tionghoa merayakan…

24 hours ago

Awal Ramadan Dimulai Besok

Ketua Tim Falakiyah Provinsi Papua Dr. Hendra Aulia menjelaskan bahwa ketinggian hilal pada pengamatan yang…

1 day ago