Selain itu, pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran yang membatasi peredaran minuman keras mulai 1 hingga 8 Agustus 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang PSU Pilgub Papua pada 6 Agustus mendatang.
Bupati juga menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan bukan hanya terbatas pada periode menjelang PSU dan perayaan HUT RI, tetapi harus menjadi komitmen berkelanjutan. “Biak adalah kota dengan zona aman dan damai, dan kita semua punya tanggung jawab menjaganya,” ujarnya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…