Selain itu, pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran yang membatasi peredaran minuman keras mulai 1 hingga 8 Agustus 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang PSU Pilgub Papua pada 6 Agustus mendatang.
Bupati juga menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan bukan hanya terbatas pada periode menjelang PSU dan perayaan HUT RI, tetapi harus menjadi komitmen berkelanjutan. “Biak adalah kota dengan zona aman dan damai, dan kita semua punya tanggung jawab menjaganya,” ujarnya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Proses seleksi tak lagi mewajibkan hadir di dalam kelas untuk ujian tulis bersampul kertas.…
Persipura Jayapura resmi merekrut penyerang baru, Lazarus Sinim. Pemain muda yang bersinar pada Liga 4…
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua Ardi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan opsen…
Berdasar data yang diterima oleh awak media dari Leonardo, M-346 F Block 20 merupakan varian…
Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…
Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…