Selain itu, pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran yang membatasi peredaran minuman keras mulai 1 hingga 8 Agustus 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang PSU Pilgub Papua pada 6 Agustus mendatang.
Bupati juga menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan bukan hanya terbatas pada periode menjelang PSU dan perayaan HUT RI, tetapi harus menjadi komitmen berkelanjutan. “Biak adalah kota dengan zona aman dan damai, dan kita semua punya tanggung jawab menjaganya,” ujarnya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, koperasi desa memiliki potensi besar dalam memproduksi genteng berbasis inovasi…
Umat Islam di Tanah Air terbiasa melakukan niat puasa Ramadhan setiap malam. Ada pula yang…
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menyampaikan bahwa dalam…
”Patroli ini bukan hanya soal menjaga keamanan, tetapi juga soal menciptakan kedekatan antara aparat dan…
Kondisi ini terlihat Vihara Arya Dharma Kota Jayapura pada, Selasa (17/2), ratusan umat Tionghoa merayakan…
Ketua Tim Falakiyah Provinsi Papua Dr. Hendra Aulia menjelaskan bahwa ketinggian hilal pada pengamatan yang…